
IMB Renovasi Rumah
Syarat Mengurus IMB Renovasi Rumah dan Prosedurnya
Untuk mengubah atau merenovasi bangunan, setiap pemilik memerlukan IMB renovasi rumah sebagai syarat agar prosesnya dapat berjalan lancar. Namun ternyata, masih banyak penduduk yang belum mengetahui kewajiban terkait pengurusan izin ini.
Sesuai definisinya, IMB atau Izin Mendirikan Bangunan ialah perizinan dari pemerintah daerah kepada pemilik atau pemohon untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, hingga merawat bangunannya. Artinya, renovasi juga membutuhkan IMB.
Namun pada dasarnya, dokumen ini hanya diperlukan jika pemilik sampai melakukan perombakan denah, misalnya menambah ruangan, membongkar, atau memperluas rumah. Jadi, hal-hal biasa seperti pengecatan atau penggantian genteng tidak memerlukan IMB.
Selain itu, setiap daerah juga umumnya memiliki ketentuan maupun peraturan berbeda-beda terkait pengurusan izin ini. Ada yang bisa langsung mengurusnya melalui kecamatan, ada juga yang perlu langsung ke Dinas Tata Kota maupun Unit Pelayanan Terpadu Perizinan
Sanksi Melakukan Renovasi Rumah Tanpa IMB
Kewajiban terkait Izin Mendirikan Bangunan telah tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No.5/2016. Karena bersifat wajib, otomatis setiap pemilik lahan atau rumah harus menaatinya agar tidak berpotensi memperoleh sanksi.
Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi berupa denda uang tunai. Namun ternyata, banyak orang yang tidak tahu bahwa merenovasi rumah memerlukan perizinan juga, sehingga masih banyak orang yang memperoleh sanksi.
Menurut Pasal 115 ayat 1 PP 36/2005, pemilik bangunan atau rumah yang merenovasi rumahnya tanpa IMB bisa memperoleh sanksi administratif berupa penghentian sementara. Ini artinya, IMB renovasi rumah sangat penting dan wajib ada saat merenovasi.
Sedangkan pada ayat 2 pasal serupa, sanksi juga dapat berupa pembongkaran. Apabila tidak ada izin, maka pemerintah daerah setempat bisa saja membongkar bangunannya meskipun telah berhasil terenovasi.
Adapun pada Pasal 45 ayat 2 UU Bangunan Gedung, pemilik bisa memperoleh denda maksimal 10% dari nilai konstruksi bangunannya. Jadi, penting untuk mengantongi syarat izin ini terlebih dahulu sebelum merenovasi.
Syarat untuk Mengurus IMB Renovasi Rumah
Sebagaimana tertulis sebelumnya, tiap daerah memiliki peraturan maupun ketentuan berbeda terkait pengurusan IMB renovasi. Namun secara umum, persyaratan wajibnya meliputi beberapa dokumen penting sebagai berikut:
- Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah atau girik (surat kuasa atas lahan yang bersifat tidak resmi). Jika buktinya berupa girik, maka harus ada surat pernyataan bebas sengketa dari kelurahan setempat.
- KTP sebagai data pemilik.
- Surat kuasa apabila pengurusan atau penandatanganan tidak dari pemohon sendiri.
- Lampiran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) terakhir.
- Lampiran surat ketetapan rencana kota (KRK) dari dinas tata kota terkait.
- Fotokopi IMB terdahulu sebelum melakukan renovasi.
- Fotokopi terkait izin pemanfaatan ruang.
- Fotokopi akte jual beli jika ada.
- Lampiran gambar teknis terkait rencana bangunan (meliputi gambar denah, tampak muka, samping, belakang, serta rencana utilitas).
- Lampiran rincian perhitungan konstruksi jika bangunannya bertingkat.
- Pada beberapa daerah tertentu, umumnya ada tambahan syarat surat persetujuan tetangga kanan-kiri jika hendak mengubah bangunannya menjadi bertingkat.
Selain persyaratan umum tersebut, sebaiknya Anda melakukan pengecekan langsung ke Unit pelayanan Terpadu Perizinan maupun Dinas Tata Kota Kabupaten/Kota masing-masing. Dengan demikian, Anda dapat mengetahui apa saja syaratnya sesuai peraturan daerah.
Kemudian, umumnya ada formulir tambahan yang harus terisi dan tertandatangani dengan materai Rp6.000. Formulir tambahan tersebut antara lain terdiri dari:
- Surat pernyataan kesanggupan membangun serta ketentuan terkait Building Coverage Ratio (BCR).
- Surat pernyataan terkait jaminan kelayakan dan mutu bangunannya.
- Dan surat pengantar permohonan IMB.
Prosedur Pengurusan IMB untuk Renovasi Rumah
Sesuai pernyataan sebelumnya, Anda hanya memerlukan izin jika renovasinya sampai merombak denah. Jadi, selama tidak mempengaruhi struktur bangunan maka Anda tidak perlu mengurus izinnya.
Selain itu, pengubahan rumah dengan luas tertentu umumnya tidak memerlukan IMB. Sebagai contoh, renovasi dengan total kurang dari 12 m2 tanpa mengubah layout tidak akan memerlukan pengurusan izin ini.
Namun jika melibatkan proses pembongkaran, perluasan, hingga penambahan kamar atau ruangan rumah, Anda wajib mengurus IMB untuk renovasinya. Adapun prosedur atau langkah-langkah pengurusannya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi kantor Dinas Tata Kota pada wilayah setempat.
- Serahkan dokumen persyaratan IMB renovasi rumah sesuai rincian pada poin sebelumnya.
- Selanjutnya, petugas terkait akan mengecek langsung ke rumah untuk memastikan dokumennya sesuai dengan fakta lapangan.
- Lakukan pembayaran ke loket jika tidak terdapat masalah pada dokumen.
- Lakukan pembelian papan IMB pada loket, lalu tancapkan depan rumah yang sedang mengalami renovasi. Anda juga dapat membuatnya sendiri asalkan sesuai dengan ketentuan atau mirip dengan papan dari loket.
- Setelah mengikuti seluruh prosedur serta melunasi pembayaran, IMB akan keluar kurang lebih 2 minggu setelah pembayarannya.
Secara umum, sebenarnya cara pengurusannya sama seperti langkah-langkah tersebut. Namun beberapa daerah tertentu ada yang pengurusannya dapat langsung melalui kecamatan tanpa harus ke Dinas Tata Kota atau Unit Pelayanan Terpadu Perizinan.
Untuk pengurusan melalui kecamatan umumnya hanya berlaku bagi beberapa daerah serta hanya berlaku untuk renovasi rumah kurang dari 500 m2. Adapun tata cara pengurusan izinnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi kantor kecamatan terdekat sesuai dengan wilayah setempat.
- Masuk ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), lalu isi formulirnya.
- Serahkan dokumen persyaratan.
- Petugas terkait akan mengecek dokumen serta mengecek langsung ke rumah untuk melihat kesesuaian lapangan sekaligus rencana renovasinya.
- Selesai, Anda cukup menunggu izinnya terbit.
Perkiraan Biaya Pengurusan IMB untuk Renovasi Rumah
Setelah mengetahui syarat beserta cara mengurus, Anda juga perlu mengetahui besaran perkiraan biayanya. Sebab pada dasarnya, pemohon selaku pemilik perlu mengeluarkan biaya khusus untuk membayar perizinan.
Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa biaya pengurusan IMB untuk renovasi rumah tidak sama antara satu kota dan kota lain. Selain itu, biayanya dapat berbeda tergantung pada seperti apa spesifikasi bangunannya.
Setelah mengisi formulir pengajuan, pemohon harus membayar biaya tertentu. Namun pada dasarnya, rincian biaya pengurusan IMB untuk merenovasi rumah terdiri atas 3 komponen utama yang meliputi biaya-biaya berikut:
- Biaya pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung, dihitung dengan rumus tertentu.
- Biaya administrasi IMB, dapat berbeda-beda tergantung wilayah pengurusan
- Biaya penyediaan formulir, dapat berbeda-beda tergantung wilayah pengurusan
Sebagai contoh untuk wilayah Bandung, umumnya penetapan biaya administrasi untuk renovasi rumah ialah sebesar Rp90 ribu. Sedangkan biaya untuk penyediaan formulir ialah sebesar Rp5 ribu.
Selain itu, perlu Anda pahami bahwa biaya pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung, dihitung dengan rumus khusus. Rumus tersebut yaitu Volume × Indeks Terintegrasi × Tingkat Kerusakan × Harga Satuan, dengan keterangan sebagai berikut:
- Volume = luas bangunan yang akan mengalami renovasi
- Indeks terintegrasi = sesuai ketentuan oleh tim teknis Dinas Tata Kota
- Tingkat kerusakan = kategori renovasi berat atau sedang
- Harga satuan = sesuai ketetapan wilayah terkait, misalnya Rp25 ribu untuk wilayah kota Bandung.
Jika Anda berencana untuk merenovasi tempat tinggal saat ini, Anda sebaiknya mempertimbangkan aspek biaya ini sebelum memulai renovasinya. Kemudian, jangan lupa lengkapi segala syarat IMB renovasi rumah ke kantor terkait.
Baca Juga : Cara Mengurus IUP OPK
Baca Juga : Apa Itu SLF
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 812-9288-9438
Email : info@konsultanku.com