Detail Perizinan RKK

Detail Perizinan RKK

Beberapa Pihak Yang Wajib Mengetahui Detail Perizinan RKK

Detail perizinan RKK pada dasarnya bisa Anda lihat dengan jelas dan mudah pada aturan hukum Permen dan Perda yang berlaku.  Informasi yang tertulis juga sangat lengkap termasuk alur perizinan dan data persyaratannya. Lantas, siapa saja yang wajib mengurus perizinan RKK?

Beberapa Pihak Yang Wajib Mengetahui Detail Perizinan RKK

Pengurusan RKK mungkin tidak menjadi perhatian utama bagi mereka yang memiliki property kecil sebagai tempat tinggalnya. Sementara itu, RKK akan menjadi sangat penting apabila gedung atau property yang Anda punya dipergunakan untuk orang banyak. Inilah beberapa pihak yang wajib mengurus RKK:

  • Perusahaan

RKK memiliki benang merah yang sangat erat dengan gedung bangunan tinggi yang menjadi tempat bernaung banyak orang. Salah satu gedung yang wajib membuat RKK adalah gedung perusahaan. Sebuah perusahaan raksasa biasanya membangun gedung besar dengan kapasitas ratusan hingga ribuan tenaga kerja.

Adanya RKK tidak hanya menenangkan tenaga kerja saat bekerja tapi juga menjadi bukti komitmen kepedulian perusahaan terhadap ketenagakerjaan.  Artinya, perusahaan tersebut telah memenuhi syarat keselamatan kebakaran dan membekali diri dengan berbagai peralatan proteksi yang mumpuni.

  • Apartemen

Bicara mengenai detail perizinan RKK terkini tahukah Anda jika apartemen juga termasuk gedung wajib bersertifikat RKK? Apartemen merupakan tempat tinggal bagi kalangan menengah ke atas yang tandanya terdapat banyak puluhan hingga ratusan jiwa di dalamnya.

Tidak ada RKK sama dengan tidak memedulikan keselamatan dan kesejahteraan para penghuni. Kondisi yang berbanding terbalik dengan harapan konsumen yang telah membayar penuh biaya hidup mereka pada hunian mewah tersebut.

  • Hotel

Tempat umum lain yang juga wajib bersertifikat RKK adalah hotel. Hotel memiliki jumlah lantai yang sangat banyak bahkan lebih dari 8 lantai. Hotel yang baik tidak hanya memiliki manajemen yang jelas tapi juga sertifikat bangunan yang lengkap termasuk RKK.

Tanpa RKK sulit bagi hotel untuk keluar dari pengawasan pemerintah terutama dalam konstruksi bangunan dan keselamatan kebakaran.  Urus RKK sedari awal untuk menghindari resiko sanksi atau denda yang ada.

Macam-Macam Persyarataan RKK yang Harus Diurus

1. Fotokopi KRK/IMB/RTLB

Mereka yang ingin mengurus RKK wajib memiliki izin bangunan lainnya entah itu IMB/KRK/RTLB. Berkas yang harus Anda lampirkan tidak harus asli tapi fotokopi dan usahakan semua berkas tersebut masih aktif.

2. Fotokopi Kartu Identitas Pemohon

Persyaratan detail perizinan RKK selanjutnya adalah fotokopi kartu identitas. Bagi WNI bisa melampirkan KK berikut KTP pemohon. Kebalikannya untuk WNA, kartu identitas yang pemerintah terima adalah VISA/KITAS atau paspor.

3. Surat Permohonan Bermeterai

Buatlah juga surat permohonan bermeterai yang menjelaskan kesadaran Anda untuk membuat surat pendaftaran RKK tersebut. Selain memiliki tandatangan pemohon, surat tersebut juga harus bermeterai.

4. NPWP Perusahaan Atau Badan Hukum

Bagi perusahaan atau pemilik gedung sebagaimana yang telah kami jelaskan contohnya sebelumnya harap melampirkan NPWP.

5. Akta Pendirian

Perusahaan atau badan usaha juga wajib melampirkan akta pendirian atau SK pengesahan pendirian perusahaan.

6. Bukti Kepemilikan Lahan/Gedung

Persyaratan yang tidak kalah pentingnya adalah bukti kepemilikan dari gedung bangunan atau lahan bersangkutan. Ini akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk meluluskan atau membatalkan penerbitan RKK gedung Anda.

7. Sejumlah Berkas Syarat Lainnya

Pemerintah juga mempersyaratkan berkas lainnya termasuk proposal teknis yang penjelasan rincinya bisa Anda peroleh dari jasa pengurusan RKK.

Mintalah biro pengurusan RKK untuk menjadi perwakilan Anda mengurus penerbitan sertifikat tersebut. Mereka sudah lebih ahli dan berpengalaman dalam bidang ini. Detail perizinan RKK lain yang tidak kami sampaikan pun bisa Anda tanyakan pada penyedia jasa.

Baca Juga : Syarat Membuat SLO

Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :

Email : info@konsultanku.com

CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto

Phone : 021-21799321