Dasar Hukum Izin SIPA

Dasar Hukum Izin SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah)

Dasar Hukum Izin SIPA Saat ini dalam melakukan pengeboran, pantek dan gali air tanah tentu tidak boleh sembarangan dan harus memiliki surat izin dalam pengusahaannya.

Surat izin tersebut pada biasanya dilakukan pemerintah yaitu untuk mencegah penyalahgunaan air tanah, yang mana nantinya dapat berdampak buruk bagi lingkungan. Jadi, hak guna air sendiri juga memiliki dasar hukum izin SIPA, yang mana termasuk pula tentang pemanfaatan air tanah.

UU No. 5 Tahun 1960 mengatur pemeliharaan, penangkapan ikan, serta izin SIPA, termasuk tata kelola air tanah dan kontrol pengambilan air.

Hal seperti ini memang perlu, guna mencegah terjadinya eksploitasi air tanah dan berkaitan erat pula dengan cekungan air tanah yang nantinya bisa saja rusak.

Tak hanya itu saja, ada pula beberapa daerah yang ada di Indonesia juga mengusulkan agar SIPA tidak akan mengeluarkan lagi dengan tujuan eksploitasi yang berlebihan.

Mengenai hal ini termasuk pula dalam sumur galian yang memang belum memiliki izin sehingga nantinya tata kelola ruang dan juga ekosistem bisa saja mulai terancam.

Oleh karena itu, kita harus benar-benar mengetahui apa saja dasar hukum SIPA tersebut sehingga tidak salah paham mengenai hal ini.

Dasar Hukum Izin SIPA Hak Dalam Penggunaan Air Tanah

Jika berbicara mengenai pemanfaatan air tanah, tentu Anda harus memahami pula tentang hak penggunaan air tanah. Jadi, dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) telah mendefinisikan mengenai hak guna air.

Untuk itu, hak guna air dalam UU ini sebagai hak memperoleh air dengan tujuan keperluan tertentu atau mengalirkan air tersebut atas orang lain.  Kemudian hak penggunaan air merupakan salah satu dalam bentuk hak atas air dan juga ruang angkasa.

Selain itu, hak guna air juga merupakan hak akan memperoleh air dari mata ait, sungai atau saluran yang memang berada dari luar tanah miliknya. Misalnya seperti contoh yaitu untuk keperluan mengairi tanahnya, rumah tangga hingga lain sebagainya, Karena itu juga harus memahami dasar hukum izin SIPA

Dasar Hukum Izin SIPA Eksploitasi Air Tanah

Selain dalam UUPA maka ada pula peraturan dasar hukum izin SIPA lainnya tentang pemanfaatan air tanah dalam UU No. 11 Tahun 1974 mengenai Pengairan (UU Pengairan).

dasar hukum izin SIPA Pada pasal 1 angka 3 UU Pengairan mendefinisikan air tanah sebagai satu dari banyak jenis air. Dalam pasal tersebut berbunyi, yang mana air adalah semua air yang memang terdapat di dalamnya ataupun berasal dari sumber-sumber air.

Hal ini baik yang terdapat pada atas ataupun bawah pada permukaan tanah dan tidak termasuk pula dalam pengertian air yang berada pada laut.

Ketentuan Pidana

Para pihak yang nantinya melanggar ketentuan tentang pemanfaatan air tanag maka akan mendapatkan hukuman pidana sesuai dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pengairan. Dalam pasal ini berbunyi, para pelanggan akan dapat ancaman hukuman penjara selama 2 tahun atau denda Rp. 5.000.000.

Jadi, itulah ada sedikit informasi tentang dasar hukum izin SIPA yang dapat Anda lihat dan ketahui. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat buat Anda!

Pengajuan Perizinan SIPA Baru

dasar hukum izin SIPA, Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha baru wajib mengurus SIPA (Izin Pengusahaan Air Tanah) dan mendapatkan Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah dari Kementerian ESDM terlebih dahulu. Anda dapat mengajukan persetujuan ini melalui Aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional EBTKE dan GEOLOGI yang dimiliki oleh Kementerian ESDM. Berikut adalah tahapan yang harus diikuti:

1. Daftarkan akun perusahaan dengan alamat email resmi perusahaan.

2. Setelah berhasil mendaftar, login ke aplikasi tersebut.

3. Lengkapi data profil perusahaan pada menu “Profile Perusahaan”. Terdapat empat bagian yang perlu diisi:

a. Profil Perusahaan, mencakup nama, alamat, email, nomor telepon, dan lainnya.

b. Dokumen Perusahaan, seperti NIB, NPWP, dan sebagainya.

c. Akta Perusahaan, termasuk Akta Pendirian, dan lainnya.

d. Surat Pernyataan yang menyatakan persetujuan terhadap data yang dimasukkan.

4. Selanjutnya, ajukan permohonan izin dengan mengklik “Ajukan Izin” di halaman utama akun.

5. Pilih jenis izin yang sesuai, dalam hal ini “Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi”.

6. Pastikan melengkapi semua dokumen persyaratan dan data permohonan izin.

7. Setelah semua data dan dokumen lengkap, kirim permohonan tersebut. Hal ini diperlukan agar petugas Kementerian ESDM dapat melakukan verifikasi dan persetujuan SIPA.

8. Anda akan menerima email berisi status permohonan izin yang telah diajukan.

9. Jika permohonan disetujui, Kementerian ESDM akan mengirimkan Surat Pernyataan Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi kepada pemohon.

Proses ini memastikan bahwa Anda mematuhi persyaratan perizinan dan Dasar Hukum Izin SIPA agar dapat menjalankan kegiatan pengeboran atau penggalian air tanah dengan dasar hukum izin SIPA.

Pastikan selalu mematuhi dasar hukum izin SIPA regulasi yang berlaku dalam bisnis Anda untuk menghindari masalah hukum di masa depan.

 

Persyaratan Administrasi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah

Berikut ini adalah formulir permohonan SIPA yang wajib diisi dengan informasi yang lengkap:

1. **Data Pemohon SIPA**: Pemohon harus mencantumkan NIB (Nomor Induk Berusaha), nama, pekerjaan, alamat, nomor telepon, dan alamat email yang aktif.

2. **Lokasi Sumur Bor/Gali**: Informasi mengenai alamat lokasi sumur bor atau gali harus disertakan dalam permohonan.

3. **Koordinat Titik Sumur**: Harus menyertakan koordinat titik sumur bor atau gali dalam format decimal degree.

4. **Jangka Waktu Penggunaan Air**: Tanggal awal dan akhir penggunaan air tanah yang dimohonkan harus dijelaskan.

5. **Keterangan Sumur Bor/Gali**: Nomor identifikasi dan deskripsi singkat mengenai sumur bor atau gali yang dimohonkan.

6. **Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah**: Lampirkan dokumen yang membuktikan kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti Akta Jual Beli, Surat Hak Milik, Surat Hak Guna Bangunan, atau Surat Perjanjian Sewa.

7. **Izin Berusaha (NIB KBLI)**: Sertakan izin berusaha yang sesuai dengan kegiatan pemanfaatan air tanah yang akan dilakukan.

8. **Izin/Dokumen Lingkungan**: Lampirkan izin dan dokumen lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

9. **Persetujuan Studi Kelayakan**: Dapatkan surat persetujuan studi kelayakan penggunaan air tanah dari Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Lingkungan (PATGTL).

10. **Laporan Studi Kelayakan**: Sertakan laporan lengkap mengenai studi kelayakan penggunaan air tanah.

11. **Ketersediaan Air Permukaan**: Dapatkan surat keterangan dari Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai (BBWS/BWS) Kementerian PUPR mengenai ketersediaan atau ketidaktersediaan air permukaan.

12. **Keterangan dari PDAM**: Lampirkan surat keterangan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berisi informasi tentang ketersediaan atau ketidaktersediaan air melalui jaringan PDAM.

13. **Hasil Konsultasi Publik**: Jika permohonan diajukan oleh kelompok usaha menengah dan besar, sertakan hasil konsultasi publik mengenai rencana penggunaan air tanah.

14. **Kesanggupan Sumur Resapan/Imbuhan**: Pemohon harus menyatakan kesanggupan untuk membuat sumur resapan/imbuhan dan/atau sumur pantau.

Baca Juga : Jasa Pengurusan SIPA

Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :

Email : info@konsultanku.com CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto Phone : 021-21799321