Cara Perpanjangan SIPA

8 Cara Perpanjangan SIPA Yang Harus Anda Tahu

SIPA atau Surat Izin Pengambilan Air Tanah, akan berlangsung selama 3 tahun. Setelahnya Anda harus memperpanjang surat izin tersebut. Adapun Cara Perpanjangan SIPA Tanah ini sendiri tidak terlalu sulit, karena Anda akan melakukannya secara online.

Lakukan pendaftaran online ; Cara Perpanjangan SIPA

Pertama-tama pendaftar akan masuk ke dalam server dinas terkait secara online. Anda akan masuk dan mengunjungi DPMPTSP yang sesuai dengan provinsi masing-masing. Berikutnya Anda memilih salah satu layanan yang ada, dalam hal ini, perizinan online untuk pengusahaan Air tanah yang ada.

Apabila Anda sudah masuk ke dalam menu perizinan tersebut, maka berikutnya memasukkan berbagai macam data yang diperlukan. Selain itu, Anda yang belum pernah mendaftar pada dinas tersebut, sebaiknya lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Atau istilah lainnya Login.

Cara Perpanjangan SIPA Dengan Upload persyaratan

Berikutnya pemohon atau Anda, akan memberikan atau mengupload berbagai macam persyaratan yang ada. Pada dasarnya persyaratan yang ada, tidak jauh berbeda dengan persyaratan pada pembuatan awal SIPA, seperti :

  1. Adanya Fotokopi SIPA pertama dan daftar ulang SIPA terakhir yang telah dilegalisir.

  2. Fotokopi bukti pelunasan pajak daerah pemanfaatan air tanah selama 3 bulan terakhir.

  3. Fotokopi laporan bulanan pengambilan air tanah selama 3 bulan terakhir.

Cara Perpanjangan SIPA Dan Verifikasi persyaratan

Setelah Anda mengupload berbagai macam persyaratan, berikutnya akan pihak PTSP, akan melakukan verifikasi persyaratan yang telah Anda upload sebelumnya. Selain itu petugas yang bersangkutan juga akan melakukan komunikasi secara virtual, atau online.

Memperoleh nomor pendaftaran

Berikutnya setelah proses pendaftaran online selesai, maka pendaftar akan memperoleh Nomor Pendaftaran Perizinan. Dalam hal ini pihak pendaftar, akan menunggu, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak petugas.

Pengurusan izin atau non izin

Setelah proses pendaftaran selesai dilakukan oleh Anda, berikutnya proses perizinan akan masuk ke OPD terkait. Dalam hal ini pihak terkait akan mengeluarkan izin atau non izin dari kajian teknik yang ada.

Yang artinya pada fase ini, pihak terkait akan memutuskan berdasarkan data yang ada, akan izin atau tidak ada izin, atas Cara Perpanjangan SIPA atau Surat Izin Penusahaan Air tanah yang ada.

Biasanya proses perizinan ini sendiri memakan waktu yang sedikit lebih lama, yaitu sekitar 30 hingga 33 hari kerja. Yang artinya Anda harus selalu siap, ketika memperoleh informasi dari dinas terkait.

Cetak surat izin

Sedikit tips untuk Anda agar lulus dalam pembuatan SIPA ini tidak terlalu sulit. Pastikan berbagai macam syarat yang telah tercantum sebelumnya, benar-benar Anda perhatikan dan penuhi semuanya.

Tentunya ini akan jadi pertimbangan penting, sebelum memutuskan untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin perpanjangan pengusahaan Air Tanah itu sendiri.

Memberikan informasi

Jika semua proses sudah dilewati, berikutnya pihak dinas terkait akan menghubungi Anda. Untuk memberikan informasi terkait perpanjangan izin dari penguasaan air tanah itu sendiri. Apabila perizinan berhasil, maka Anda dapat membawa atau mengambil surat izin atau bahkan mendownload surat izin tersebut.

Tambahan informasi

Bagi Anda yang ingin mengajukan beberapa pertanyaan terkait masalah perpanjangan surat izin penguasaan air tersebut, dapat Anda lakukan melalui email DPMPTSP dari provinsi terkait. Atau bisa juga melalui aplikasi pengaduan dari provinsi terkait, menggunakan line telepon, atau bahan melalui SMS atau bahkan WA yang ada pada website dinas terkait.

Demikianlah beberapa tahapan atau Cara Perpanjangan SIPA Tanah yang harus Anda ketahui.

Baca Juga : Jasa Pengurusan SIPA

Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :

Email : info@konsultanku.com

CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto

Phone : 021-21799321