Biaya SLO PLN

Biaya SLO PLN

Ketentuan mengenai lama pembuatan, biaya SLO PLN dan masa berlakunya sudah jelas. Pemohon bisa mempelajari apa saja yang menjadi syarat teknis maupun administratif untuk menghindari kesalahan. Syarat yang lengkap langsung bisa masuk proses terbit dan pengesahan sementara yang kurang bisa tertolak atau revisi.

Cara mendaftar SLO PLN

  1. Masuk ke laman website resmi

Langkah pertama untuk mendaftar adalah pemohon bisa langsung masuk mengakses website resmi yang ada. Jangan sampai salah masuk ke link karena Anda harus memasukkan data diri untuk menghindari penyalahgunaan. Barulah klik tombol “daftar” untuk menuju proses berikutnya.

  1. Pengisian data

Langkah berikutnya dalam biaya SLO PLN terlengkap adalah proses pengisian data yang lengkap. Data yang harus masuk berupa data umum yang mengantarkan pemohon untuk membuat akun dan verifikasi email terkait. Lakukan verifikasi email untuk memproses pendaftaran, setelah valid baru bisa lanjut ke tahap berikutnya.

  1. Pengisian formulir

Langkah ketiga dalam proses pendaftaran ini adalah pengisian formulir penting mengenai registrasi. Isinya berupa wilayah, area terkait, nama lengkap, alamat lengkap, provinsi, kota, nomor telepon, biro teknik listrik, tarif dan security code. Formulir ini harus lengkap tanpa meninggalkan satu kolom pun yang kosong untuk bisa lanjut.

  1. Verifikasi dan evaluasi

Setelah yakin semua datanya sudah benar dan tidak ada yang tertinggal pemohon bisa mengeklik “daftar”. Petugas akan memproses pendaftaran yang masuk serta mengecek segala bentuk syarat dan ketentuan terlampir. Petugas juga akan memberikan nomor registrasi yang jelas hanya untuk pemohon yang memenuhi syarat. Barulah petugas nanti akan datang sewaktu-waktu ke lokasi pemohon untuk melakukan pemeriksaan kelaikan terkait instalasi listrik. Pendaftaran online ini terbukti mampu memenuhi segala kerisauan yang menjadi masalah pemohon. Waktu dan tenaga yang ada juga semakin ringkas. Anda bisa menghubungi call center jika mengalami masalah dalam proses pembuatan akun maupun pendaftarannya. Pilihlah saja menggunakan nomor telepon atau langsung mengakses website yang ada.

Persyaratan Sertifikat Laik Operasi PLN

Untuk memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diperlukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah, serta pemegang izin operasi, diperlukan pengajuan permohonan yang lengkap dengan data-data berikut:

1. Identifikasi Izin Usaha dan Identitas Pemilik
Pemohon harus melampirkan izin usaha jasa penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah.

2. Lokasi Instalasi
Rincian lengkap mengenai lokasi instalasi harus disertakan dalam permohonan.

3. Jenis dan Kapasitas Instalasi
Permohonan harus mencakup informasi terkait jenis dan kapasitas instalasi yang akan dioperasikan.

4. Gambar dan Tata Letak Instalasi
Dokumen gambar instalasi dan tata letak harus dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultasi perencana energi listrik yang memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.

5. Diagram Satu Garis
Diagram satu garis harus disiapkan oleh badan usaha jasa konsultasi perencana energi listrik yang memiliki izin usaha jasa penunjang energi listrik.

6. Spesifikasi Peralatan Utama
Rincian teknis peralatan utama instalasi harus dicantumkan dalam permohonan.

7. Spesifikasi Teknik dan Standar
Spesifikasi teknik yang digunakan dalam instalasi serta standar yang relevan harus dijelaskan dalam permohonan.

Dalam proses pengajuan SLO, penting untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen ini disiapkan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemohon juga harus mematuhi regulasi yang relevan dan standar teknis yang berlaku dalam penyediaan tenaga listrik tegangan tinggi dan menengah. Setelah pengajuan permohonan, pihak berwenang akan melakukan evaluasi untuk memastikan kesesuaian instalasi dengan persyaratan yang ditetapkan sebelum SLO dapat diberikan. Hal ini penting untuk memastikan keamanan dan kinerja yang optimal dalam penyediaan tenaga listrik.

 

Kebijakan dan biaya SLO PLN

Setelah proses pendaftaran secara online Anda juga harus tahu beberapa kebijakan penting menyangkut SLO sebagai berikut: 1. Fungsi SLO Banyak yang belum mengerti fungsi dari SLO yang sebenarnya sehingga mereka meremehkan proses pengurusannya. SLO adalah sertifikat resmi yang terbit dari badan terkait untuk memenuhi segala bentuk kelaikan berdasarkan kriteria yang ada. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan atau musibah akibat tegangan listrik.

2. Lembaga yang berwenang Dalam penerbitannya ada kontribusi dari para lembaga yang menilai atau memberikan kelaikan untuk instalasi listriknya. Adapun kelima badan yang terakreditasi untuk memberikan penilaian yang sesuai adalah jasa kelistrikan, SERKOLINAS, JASERINDO, PPILN DAN KONSUIL. Seluruh badan ini mendapat kepercayaan karena memiliki skill dan wawasan yang mumpuni dalam bidangnya. Banyaknya badan yang mendapat tugas ini juga bertujuan untuk menghindari penumpukan antrean kelaikan. Jadi bisa langsung menyebar sesuai antrean yang ada.

3. Tarif instalasi listrik Segala bentuk biaya SLO PLN terupdate dan juga tegangan listrik sudah masuk dalam aturan perundang-undangan yang jelas. Umumnya pengaturan biaya instalasi ini berdasarkan banyaknya tegangan dari masing-masing VA yang ada. Semakin tinggi tegangannya maka biaya pemasangannya juga semakin mahal. Untuk memenuhi biaya SLO PLN pemohon tidak perlu khawatir karena jumlahnya sudah pasti sesuai aturannya. Yang perlu Anda perhatikan justru kelengkapan berkas dan juga kesesuaian pengurusan baik menggunakan alur offline maupun online. Sehingga sertifikat laik bisa segera terbit. Semoga informasi ini bermanfaat. Baca Juga :  Konsultan SLF

 

Landasan Hukum

Regulasi terkait Sertifikat Laik Operasi (SLO) di Indonesia sangat penting untuk mengatur dan memastikan keamanan serta keandalan layanan listrik. Berikut adalah beberapa peraturan yang relevan terkait SLO:

1. **Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan**:
– Mengatur dasar hukum sektor ketenagalistrikan di Indonesia, termasuk persyaratan dan standar yang harus dipatuhi oleh penyedia layanan listrik.

2. **Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik**:
– Menjelaskan lebih lanjut mengenai kewajiban dan regulasi yang harus diikuti oleh penyedia layanan listrik, termasuk persyaratan untuk mendapatkan SLO.

3. **Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan**:
– Merinci prosedur akreditasi dan sertifikasi yang harus diikuti oleh penyedia layanan listrik untuk memenuhi persyaratan SLO.

4. **Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan No. 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan**:
– Menetapkan langkah-langkah konkret terkait penomoran dan registrasi SLO dalam sektor ketenagalistrikan.

Dalam mengurus SLO, penting bagi penyedia layanan listrik untuk memahami dengan baik semua regulasi ini. Konsultasi dengan jasa pengurusan SLO yang berpengalaman dapat membantu memastikan bahwa semua persyaratan dan prosedur sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penggunaan jasa pengurusan SLO dapat menghemat waktu dan usaha Anda dalam menghadapi birokrasi. Mereka akan membantu memastikan bahwa semua dokumen terkait SLO disiapkan dengan benar, memfasilitasi proses akreditasi dan sertifikasi, serta memastikan bahwa Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan memahami dan mematuhi regulasi terkait SLO, Anda akan dapat menjalankan operasi tenaga listrik Anda dengan lebih lancar, meningkatkan keamanan, dan mematuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Itu juga akan meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis terhadap layanan listrik yang Anda sediakan. Dalam era digital, memanfaatkan jasa pengurusan SLO adalah solusi efektif untuk memenuhi semua persyaratan perizinan listrik dengan tepat waktu.

Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :

Email : info@konsultanku.com CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto Phone : 021-21799321