Sebagai masyarakat yang hidup dan melakukan berbagai aktivitas sehari-hari, kita pasti membutuhkan listrik. Lantas apa hubungannya dengan biaya Sertifikat Laik Operasi? Pada dasarnya penggunaan listrik yang kita pakai sehari-hari tidak hanya masuk ke tagihan PLN saja tapi juga memiliki standar kelayakan pakai yang dibuktikan oleh sertifikat dan sertifikat itu disebut sebagai SLO. Agar lebih jelas lagi, simak penjelasannya berikut.

sumber : Google.com
Apa itu Sertifikat Laik Operasi?
SLO merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah atas kelaikan sistem operasi listrik di suatu gedung baik itu gedung komersil atau tempat tinggal. Bila tidak memiliki dan memegang sertifikat ini, pemilik gedung belum dianggap memenuhi prosedur yang diatur dalam Permen RI.
Proses pengurusan SLO sebenarnya telah ditetapkan sejak lama oleh Peraturan Menteri ESDM RI mengingat jumlah pengguna aliran listrik di Indonesia sangat banyak. Yang dimaksud bukanlah rumah tangga, melainkan perusahaan-perusahaan yang memiliki koneksi erat dengan muatan listrik sehingga menggunakan daya listrik lebih tinggi dari pihak lainnya.
Tanpa diuji kelayakan ini, kita tidak bisa mengetahui apa instalasi listrik yang sudah dipasang berada dalam kondisi baik? karena sama seperti petir yang berbahaya, muatan listrik juga sangat berbahaya bahkan mematikan jika terjadi korsleting listrik.
Berapa kisaran biaya Sertifikat Laik Operasi?
Beda dengan membuat sertifikasi penangkal petir yang dibebaskan dari pungutan biaya, untuk membuat sertifikat ini pemilik gedung harus mengeluarkan kocek yang cukup dalam. Mengapa demikian? karena semakin besar daya listrik yang digunakan dalam satu gedung tersebut hitungan SLO semakin tinggi.
Karena jumlah gedung dan tempat tinggal di Indonesia cukup banyak, pemerintah RI tidak hanya menunjuk satu pengurusan SLO. Anda bisa memilih salah satu dari Lembaga Inspeksi Teknik yang telah memenuhi standar pemerintah. Apa biaya SLO yang dikeluarkan mereka berbeda?
Masing-masing Lembaga Inspeksi Teknik di tanah air menetapkan biaya Sertifikasi Laik Operasi sama. Jadi Anda tidak perlu khawatir jika pergi ke lembaga A dan menerima tagihan SLO lebih tinggi daripada lembaga B atau lembaga C.
Berikut ini kisaran biaya atau harga SLO yang ditetapkan pemerintah RI:
- Dibedakan berdasarkan daya VA
Muatan listrik yang kita gunakan mempengaruhi biaya yang dikeluarkan untuk membayar pembuatan Sertifikasi Laik Operasi. Jika muatan listrik yang digunakan mencapai 7.700 VA otomatis harga yang harus dibayarkan mencapai Rp 231.000. Bila menghitung rata-rata harga SLO di Indonesia, antara Rp 40.000- Rp 2.955.000. Nilai tertinggi diberikan pada gedung yang menggunakan muatan listrik hingga 195.000 VA.
Sudah paham apa itu SLO? Dan berapa kisaran biaya yang perlu digelontorkan untuk melakukan pembuatan SLO? Meskipun termasuk mahal, membuat sertifikat ini penting bahkan diatur oleh Permen ESDM RI. Bila Anda mengaku sebagai warga negara yang baik alangkah baiknya melakukan pengurusan SLO tanpa menghitung besar kecilnya biaya Sertifikasi Laik Operasi.
Jasa pengurusan SLO turut hadir dalam membantu Anda agar usaha atau kegiatan yang mau diadakan tidak berjalan lancar secara illegal. Di sini kami berniat membantu Anda mendapatkan dokumen terkait sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Jika Anda masih bingung atau terlalu ribet, maka silahkan menghubungi kami. Kami juga menawarkan konsultasi serta pengurusan sampai dengan selesai.
Email : info@konsultanku.com
CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto
Phone : 021-21799321