Mungkin ada yang ingin mencari tahu terlebih dahulu mengenai berapa biaya pengurusan SLF, khususnya pengembang dan pemilik bangunan gedung. Sebelum itu, Anda juga perlu tahu apa itu SLF dan bagaimana proses pengajuannya, supaya tidak salah dalam mengajukan permohonan sertifikat ini. SLF sendiri adalah Sertifikat Laik Fungsi yang wajib dimiliki oleh pengembang dan pemilik gedung supaya bangunan tersebut dapat beroperasi secara legal sesuai fungsinya. Tanpa sertifikat ini maka akan susah mengoperasikan bangunan tersebut karena pasti akan dianggap illegal.
Berapa biaya pengurusan SLF dan proses pengajuannya?
Secara singkat cara mengurus SLF dari permohonan hingga penerbitannya ada beberapa tahapan sebagai berikut:
- Mengajukan surat permohonan
- Memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen
- Pemeriksaan atau pengujian
- Pengajuan permohonan
- Pemeriksaan oleh instansi yang terkait
- Pemeriksaan bersama
- Persetujuan pengesahan
- Penerbitan SLF
Untuk detail proses pengajuan SLF dilakukan setelah bangunan gedungnya selesai berdiri secara menyeluruh yang sudah dilengkapi dengan dokumen serta data lengkap persyaratan yang harus dipenuhi.
Bila berkat persyaratan yang ada telah siap, maka langkah selanjutnya yaitu pergi dan mengajukan permohonan ke loket PTSP di pemerintahan setempat. Bila dokumen persyatan sudah dianggap lengkap, maka pihak PTSP akan menilai secara administratif dan teknis. Setelah itu juga akan dilakukan pengecekan lapangan dan pembuatan laporan maupun pengajuan rekomendasi kepada kepala PTSP agar SLF bisa diterbitkan.
Jika proses di atas sudah selesai, maka berkas akan diproses dan selanjutnya SLF pun akhirnya diterbitkan. Biasanya pihak PTSP akan memberitahukan kepada pengembang atau pemilik gedung lewat telepon/ SMS jika SLF sudah bisa diambil di loket PTSP pemda setempat.
Jenis SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis bangunan dan luasnya. Klasifikasi tersebut dibagi ke dalam bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal. Loket pengajuan juga dibedakan berdasarkan klasifikasi tersebut. Untuk jenis bangunan non rumah tinggal dengan tinggi lebih dari 8 lantai, maka pengajuan penerbitaan SLF bisa dilakukan di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi di pemerintahan setempat.
Mengenai biaya pengajuan SLF sendiri tidak dipungut biaya sama sekali, alias gratis. Meski begitu, kadang juga bisa timbul biaya resmi yang nantinya akan dilampirkan oleh pihak pemerintah secara detail.
Jasa pengurusan SLF untuk mempercepat proses SLF
Melihat bahwa alur permohonan penerbitan SLF terbilang rumit, maka sering membuat pengembang atau pemilik bangunan menunda-nunda mendapatkan sertifikat ini. Bila Anda juga mengalami hal tersebut, maka Anda sebetulnya bisa meminta bantuan kepada yang akan membantu mempermudah penerbitan SLF Anda.
Kami siap menawarkan konsultasi hingga membantu Anda sampai SLF diterbitkan dengan biaya pengurusan SLF amat terjangkau. Selain SLF, kami juga dapat membantu pengajuan sertifikat penting lainnya seperti IMB, IPT, dsb.
Jika Anda masih bingung atau terlalu ribet, maka silahkan menghubungi kami. Kami juga menawarkan konsultasi serta pengurusan sampai dengan selesai.
Email : info@konsultanku.com
CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto
Phone : 021-21799321