Biaya Pembuatan SIPA

 

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Biaya Pembuatan SIPA

Biaya pembuatan sipa hadir dengan cukup beragam. Bagi Anda yang ingin mengetahui berapa kiranya kisaran biaya pembuatan SIPA tersebut. Ada baiknya jika Anda simak penjelasan berikut terlebih dahulu.

Apa itu SIPA?

SIPA atau Surat Izin Pengambilan Air Tanah adalah salah satu jenis surat perizinan yang diberikan oleh pihak pemerintah. Dengan keberadaan surat tersebut, tentunya Anda yang ingin menggunakan air tanah dapat melakukannya secara legal. Akan tetapi untuk mendapatkan SIPA itu sendiri dibutuhkan proses yang cukup panjang.

Pada dasarnya air tanah adalah sumber daya alam yang dapat digunakan oleh siapa saja. Namun dalam kondisi tertentu, penggunaan air tanah harus disertai dengan perizinan terlebih dahulu. Apalagi jika penggunaannya ditujukan untuk kebutuhan skala besar.

Untuk mendapatkan SIPA tersebut, Anda dapat melakukan pengurusan perizinan secara pribadi. Namun bagi Anda yang memiliki jadwal padat dan tidak dapat melakukan pengurusan SIPA seorang diri. Tentunya Anda pun dapat menggunakan layanan jasa khusus yang bekerja pada bidang tersebut.

Faktor yang mempengaruhi biaya pembuatan SIPA

Dengan menggunakan layanan jasa tersebut tentunya Anda harus membayar lebih dari proses pengurusan yang Anda lakukan seorang diri. Tidak hanya itu, masalah biaya pembuatan sipa tersebut juga berkaitan dengan beberapa hal di bagian bawah ini :

1. Penentuan lokasi izin SIPA

Hal pertama yang memberikan pengaruh cukup tinggi dari proses pembuatan SIPA adalah lokasi. Karena meskipun biaya pembuatan telah di tentukan. Namun hal tersebut tetap di pengaruhi oleh peraturan setiap daerah yang berbeda antara satu dengan lainnya.

Karena itulah akan lebih baik jika Anda mengetahui bagaimana peraturan daerah yang di tetapkan terkait permasalahan SIPA. Hal tersebut menjadi penting, sebelum akhirnya Anda menentukan akan memilih lokasi mana yang akan anda gunakan.

2. Pemberkasan dokumen persyaratan 

Bagian selanjutnya yang juga turut mempengaruhi biaya adalah pemberkasan dokumen. Ada banyak jenis berkas yang dibutuhkan dalam permohonan izin SIPA. Karena itulah dibutuhkan dana khusus yang ditujukan untuk pemberkasan.

Hal ini juga berkaitan dengan beberapa jenis berkas yang membutuhkan proses pembuatan terlebih dahulu. Bahkan terkadang pembuatan berkas tersebut hadir dengan kebutuhan dana yang lebih tinggi di bandingkan dengan izin SIPA itu sendiri.

3. Jasa pengurusan 

Biaya selanjutnya hadir dari layanan jasa pengurusan. Biaya pembuatan sipa ini Anda butuhkan apabila menggunakan layanan jasa khusus. Dengan layanan tersebut, tentunya Anda tidak perlu repot melakukan pendaftaran, menunggu antrian, pengumuman dan lainnya.

Pasalnya setiap hal tersebut akan di gantikan oleh layanan jasa yang Anda gunakan. Layanan ini sangat cocok untuk Anda yang memiliki tingkat kesibukan tinggi.

4. Jasa konsultasi 

Untuk jasa konsultasi, umumnya beberapa layanan jasa menyediakan hal tersebut secara gratis atau cuma-cuma. Namun ada pula di antaranya layanan jasa yang menerapkan harga/biaya pembuatan sipa  tertentu. Penerapan harga tersebut umumnya di lakukan apabila Anda tidak menggunakan layanan jasa pengurusan dan hanya membutuhkan konsultasi saja.

5. Pengambilan SIPA dan proses pengurusan lebih lanjut 

Bagian paling akhir dari faktor yang mempengaruhi biaya pembuatan SIPA adalah pengambilan dan pengurusan lanjutan. Karena setelah SIPA didapatkan, umumnya akan ada beberapa hal lainnya yang harus dilakukan dengan segera. Untuk mempermudah proses lanjutan tersebut, tentunya akan lebih baik jika Anda menggunakan jasa yang dapat membantunya.

Seperti halnya perizinan SIPA yang tertuju untuk pembuatan sumber air hotel atau gedung industri dan lainnya. Setelah perizinan tersebut selesai. Tentunya Anda pun membutuhkan jasa untuk membuat sumur bor sebagai sumber air tersebut dan lainnya.

Demikianlah kiranya penjelasan singkat dari beberapa faktor yang mempengaruhi biaya pembuatan sipa.

Syarat Permohonan SIPA Melalui OSS

Syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin penggunaan air tanah adalah sebagai berikut:

1. Formulir permohonan yang mencakup NIB (Nomor Induk Berusaha), data pemohon seperti nama, pekerjaan, alamat, nomor telepon, dan alamat email pemohon.

2. Alamat lokasi sumur bor/gali dan koordinat titik sumur bor/gali dalam format decimal degree.

3. Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan serta keterangan mengenai sumur bor/gali ke-berapa yang diajukan.

4. Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.

5. Izin berusaha (NIB KBLI) yang sesuai dengan kegiatan pemanfaatan air tanah yang akan dilakukan.

6. Izin atau dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

7. Surat persetujuan studi kelayakan penggunaan air tanah dari Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Lingkungan (PATGTL).

8. Laporan studi kelayakan penggunaan air tanah.

9. Surat keterangan mengenai ketersediaan atau ketidaktersediaan air permukaan dari Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai (BBWS/BWS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

10. Surat keterangan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berisi informasi mengenai ketersediaan atau ketidaktersediaan air melalui jaringan PDAM.

11. Hasil konsultasi publik atas rencana penggunaan air tanah (khusus untuk kelompok usaha menengah dan besar).

12. Surat pernyataan kesanggupan untuk membuat sumur resapan/imbuhan dan/atau sumur pantau.

Penting untuk memenuhi semua syarat administrasi ini agar permohonan penggunaan air tanah dapat diproses dengan lancar. Hal ini bertujuan untuk mengawasi dan memastikan penggunaan sumber daya air tanah berlangsung secara bertanggung jawab, sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan untuk melindungi lingkungan hidup serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan akses air tanah.

Hukum Dasar 

Dasar hukum SIPA dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 37/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air adalah peraturan yang didasarkan pada dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mengatur, mengesahkan, dan memberikan izin terkait penggunaan air dan sumber air di Indonesia. Hal ini mencakup berbagai aspek seperti peruntukan, penyediaan, dan pengusahaan air.

Perlu ditekankan bahwa prinsip otonomi daerah, yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membagi kewenangan pengelolaan sumber daya air antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Oleh karena itu, izin terkait penggunaan air dan sumber air harus diperoleh dari instansi yang berwenang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Regulasi ini menjadi dasar hukum yang sangat penting dalam menjaga pengelolaan sumber daya air di Indonesia agar berjalan sesuai aturan. Dengan prosedur dan persyaratan izin yang dijelaskan dalam peraturan ini, diharapkan terwujud pengelolaan air yang efisien, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta industri.

Perubahan dalam regulasi ini didasari oleh pertimbangan yang kuat yang merujuk pada Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d, serta Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Sebagai respons terhadap hal tersebut, diterbitkanlah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 37/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air. Dokumen ini bertujuan memberikan panduan yang jelas bagi mereka yang perlu memperoleh izin terkait penggunaan air dan sumber air.

Sejalan dengan tujuan untuk menjaga pengelolaan air yang berkelanjutan dan sesuai dengan hukum, regulasi ini memainkan peran sentral dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Baca Juga : SLO Instalasi Listrik

Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :

Email : info@konsultanku.com

CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto

Phone : 021-21799321