Surat Keterangan Peil Banjir

Bagi Anda yang Belum Tahu Mengenai Surat Keterangan Peil Banjir Yuk Simak Artikel Berikut

Bagi anda yang berencana untuk mendirikan bangunan entah itu untuk tempat tinggal atau usaha,anda harus memenuhi  beberapa ketentuan. Khususnya bagi anda yang akan melakukan pembangunan daerah padat penduduk maka  surat keterangan peil banjir menjadi hal yang cukup penting. Untuk anda yang masih awam soal ini, mari perhatikan beberapa penjelasan yang akan saya bagikan.

Pengertian Surat Keterangan Peil Banjir

Definisi dari Surat Keterangan Peil Banjir adalah ketinggian minimal yang harus dicapai suatu bangunan untuk memastikannya tetap aman saat terjadi hal tersebut. Perhitungan ketinggian tersebut terukur berdasarkan patokan dari permukaan tanah. Penentuan ketinggian minimal ini bisa berbeda-beda antara bangunan yang 1 dengan yang lain bergantung pada lokasi di mana bangunan tersebut akan berdiri.

Dari definisi itulah, surat keterangan peil banjir menjadi penting bagi anda yang akan mendirikan bangunan sebagai bukti pertanggungjawaban. Anda harus memenuhi beberapa persyaratan peil banjir yang cukup rumit  terlebih dahulu sebelum bisa mendapatkan surat yang berasal dari pemerintah daerah setempat tersebut.

Maka dari itulah seperti yang sudah anda lihat pada awal artikel bahwa Surat Keterangan Peil Banjir ini penting untuk daerah yang padat penduduk. Daerah tersebut tentu area resapan airnya juga semakin minim sehingga lebih berisiko terjadi banjir seperti Jakarta contohnya. Untuk lingkup kota Jakarta, pihak yang berwenang menerbitkan surat ini adalah Dinas Tata Air atau Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.

Dasar hukum

Tentunya dalam membuat kebijakan publik, harus ada landasan hukum yang sah mendasarinya peil banjir. Begitupula dengan kebijakan surat keterangan peil banjir sebagai salah 1 persyaratan  untuk mendirikan bangunan. Ada beberapa dasar hukum yang memayunginya yaitu :

  1. Perundang-undangan nomor 28 tahun 2002 yang mengatur tentang pendirian sebuah gedung

  2. Hukum yang mengatur segala sesuatu tentang penataan ruang yang tertuang dalam peraturan pemerintah no.15 tahun 2010

  3. Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2018 yang berisi serba-serbi pemberian izin untuk mendirikan usaha yang terintegrasi secara elektronik

  4. Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 mengenai hal-hal penting yang harus masyarakat perhatikan dalam pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan

  5. Lalu peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 tahun 2011 yang berfungsi sebagai pedoman  penyusunan detail dari tata ruang wilayah kabupaten/kota.

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 tahun 2017 tentang landasan dalam pengoordinasian tata ruang daerah

  7. Peraturan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI nomor 14 tahun 2018 mengenai prosedur dalam pengurusan izin lokasi

Aturan mengenai sarana, prasarana, dan/atau fasilitas layak yang mendukung berdirinya suatu tempat usaha. Contohnya seperti :

  1. Ruang tunggu

  2. Toilet

  3. Lapangan parkir untuk mobil dan motor dinas

  4. Perabot seperti meja dan kursi, ruangan arsip, rak arsip,AC, komputer dan sistem jaringan yang terintegrasi, internet, alat tulis kantor.

  1. Kompetensi petugas verifikasi

Pemberian Surat Keterangan Peil Banjir ini cukup vital karena menyangkut kepentingan umum dan menyangkut nama baik instansi pemerintah. Bila nanti pada saat hal tersebut terjadi, ada bangunan yang rusak akibat tidak memenuhi standar peil banjir pasti instansi terkait yang kena getahnya. Oleh karena itulah petugas verifikasi harus memiliki kompetensi seperti :

  1. Memahami secara detail peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Khususnya dalam orientasi pengembangan wilayah dan lingkungan hidup, Salah satunya persoalan peil banjir.

  2. Mampu bekerja dalam tekanan

  3. Mampu bekerja sama dalam tim

  4. Mahir mengoperasikan komputer khususnya pada aplikasi-aplikasi yang berhubungan dengan denah dan tata letak. Salah 1 komponen penting yang menentukan kelayakan apakah pemohon berhak mendapatkan surat keterangan peil banjir

Prosedur Peil Banjir

Prosedur untuk mendapatkan rekomendasi peil banjir merupakan langkah penting dalam pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dan mitigasi banjir di suatu daerah. Berikut adalah langkah-langkah dalam prosedur tersebut:

1. **Surat Permohonan Rekomendasi:** Proses dimulai dengan pengajuan surat permohonan rekomendasi peil banjir ke bidang Sumber Daya Air (SDA) yang relevan. Permohonan ini diajukan oleh pihak yang berkepentingan, seperti pemerintah daerah atau instansi terkait.

2. **Tim Teknis Survei:** Setelah permohonan diterima, sebuah tim teknis akan ditugaskan untuk melakukan survei lapangan. Tim ini akan melakukan pengukuran dan evaluasi langsung di lokasi yang dimaksud untuk mengidentifikasi tingkat peil banjir yang mungkin terjadi. Selama survei ini, mereka juga akan membuat sket gambar sementara untuk dokumentasi.

3. **Analisis dan Draft Rekomendasi:** Hasil survei lapangan kemudian dianalisis oleh Kasub Koordinator Penyelenggaraan Prasarana SDA dan Pembangunan Wilayah (PPSW). Dari data yang dikumpulkan, Kasub Koordinator PPSW akan merancang draft rekomendasi peil banjir. Draft ini merupakan hasil dari evaluasi lapangan dan pemeriksaan tingkat risiko banjir di daerah tersebut.

4. **Persetujuan Internal:** Setelah draft surat rekomendasi peil banjir dibuat, dokumen tersebut akan diserahkan kepada Kepala Bidang SDA untuk disetujui. Kemudian, dokumen ini akan diteruskan ke Sekretaris instansi terkait untuk proses lebih lanjut.

5. **Tanda Tangan Kepala Dinas:** Langkah terakhir dalam prosedur ini adalah ketika Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menandatangani surat rekomendasi peil banjir. Dengan tanda tangan ini, surat rekomendasi menjadi resmi dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan lanjutan terkait mitigasi banjir atau pengelolaan SDA.

Prosedur ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dan mitigasi risiko banjir dilakukan secara tepat dan berdasarkan data lapangan yang akurat. Rekomendasi peil banjir ini juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah atau instansi terkait dalam pengambilan kebijakan dan tindakan yang tepat untuk melindungi wilayah dari potensi banjir.

Persyaratan Yang Perlu Disiapkan

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin peil banjir:

1. **Formulir Permohonan**: Calon pemohon harus mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani, disertai dengan materai sebesar Rp. 1.000 dan dicap sebagai tanda legalitas.

2. **Fotocopy Lunas PBB**: Dokumen ini mencakup fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir yang masih berlaku. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa pemohon telah memenuhi kewajiban pajaknya.

3. **Fotocopy Surat Keterangan Tanah**: Dokumen ini adalah bukti kepemilikan atau perolehan tanah yang akan dikenakan peil banjir. Pemohon harus menyertakan fotokopi surat keterangan tanah atau bukti sah lainnya terkait properti tersebut.

4. **Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP Pemohon**: Pemohon harus melampirkan fotokopi KTP pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon sebagai identifikasi diri dan kewajiban perpajakan.

5. **Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan**: Jika permohonan diajukan oleh sebuah perusahaan, pemohon harus melampirkan fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah dilegalisasi.

6. **Ketetapan Rencana Kota (KRK) untuk Konsultasi BKPRD**: Dalam kasus tertentu, pemohon harus menyertakan fotokopi Ketetapan Rencana Kota (KRK) untuk konsultasi dengan Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Daerah (BKPRD).

7. **Data Ukur Peil Eksisting**: Pemohon perlu menyediakan data ukur peil eksisting dalam bentuk gambar remitting dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pengelolaan Prasarana dan Penyediaan Air Minum (PPP) Dinas Sumber Daya Air.

8. **Kajian Tata Air/Perhitungan Zero Run Off**: Apabila lokasi kegiatan rawan banjir, memiliki luas lahan di atas 5000m2, atau bangunan gedung dengan basement atau lebih dari 4 lantai, pemohon harus melampirkan kajian tata air atau perhitungan zero run off sebagai upaya mitigasi potensi banjir.

9. **Nomor Induk Berusaha (NIB)**: Dokumen NIB harus disertakan sebagai bukti legalitas usaha atau kegiatan yang berkaitan dengan permohonan izin peil banjir.

Baca Juga : SLF Adalah

Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :

Email : info@konsultanku.com CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto Phone : 021-21799321