Syarat Permohonan & Skema Pendaftaran Surat Izin Usaha Industri
Potensi perkembangan industri di Indonesia sangat pesat dibuktikan dari banyaknya berkas pengajuan surat izin usaha industri yang masuk ke PTSP. SIUI merupakan berkas persyaratan menjalankan industri yang wajib diurus ketika Anda berencana membuka industri. Siapa saja yang wajib membuat SIUI? Siapa pun yang menjalankan bisnis dengan modal minimal Rp 5 juta.
Syarat permohonan Surat Izin Usaha Industri
Selain harus memenuhi modal usaha, pembuatan SIUI juga harus memenuhi berbagai persyaratan administratif sebagai berikut ini:
- Surat Permohonan
Sebagai pemohon SIUI, Anda diwajibkan untuk melampirkan berkas pendaftaran sesuai dengan format formulir registrasi yang tersedia. Surat permohonan dilengkapi dengan tandatangan bermeterai Rp 6.000
- Fotokopi KTP/NPWP
Juga wajib menyertai salinan NPWP maupun KTP. NPWP bisa dibuat di kantor pajak.
- Fotokopi IMB/ IUI Lama (Untuk Perpanjangan)
Jika Anda ingin mengajukan perpanjangan SIUI, maka jangan lupa sertai SIUI lama sebagai syarat pendaftaran. Lampirkan pula salinan IMB gedung bangunan tempat industri Anda beroperasi.
- Fotokopi Akta Pendirian Industri & Dokumen Lingkungan
Sebelum mengurus dan melengkapi syarat Surat Izin Usaha Industri, Anda wajib memiliki salinan akta pendirian industri terlebih dahulu. Akta ini akan diminta pada saat Anda mengajukan SIUI di PTSP Kota/Kabupaten. Selain itu Anda juga perlu menyiapkan fotokopi dokumen lingkungan.
- LKPM
LKPM yang harus dilampirkan tidak bisa sembarangan. Harus laporan periode terakhir.
- Salinan Registrasi Investasi/Izin Prinsip
Merupakan dokumen yang menyatakan jika industri Anda telah memiliki izin prinsip atau penanaman modal yang sah.
- Lampiran Berkas Lainnya
Skema pendaftaran SIUI
Usai melengkapi seluruh syarat SIUI di atas lanjutkan dengan mengajukan pendaftaran langsung di PTSP. Simak skema registrasinya di bawah ini:
- Menyerahkan berkas pendaftaran di loket pendaftaran
Pertama-tama adalah mendaftarkan berkas permohonan Surat Izin Usaha Industri IUI di loket pendaftaran.
- CS Memproses Pendaftaran
Setelah berkas pendaftaran masuk, customer service akan menerima berkas dan memproses dokumennya.
- Penelitian berkas dan pengecekan ke lapangan oleh Kepala Seksi
Berkas di serahkan langsung pada kepala seksi untuk dilakukan prosedur pembuatan SIUI. Meliputi perhitungan pemungutan retribusi, koordinasi dengan beberapa dinas, bahkan melaksanakan peninjauan industri secara langsung. Kepala seksi juga yang bertanggung jawab untuk melaksanakan BAP.
- Menetapkan besaran pemungutan retribusi oleh Kepala Bidang
Setelah kepala seksi melaksanakan seluruh agenda kegiatannya, dilanjutkan dengan penetapan besaran pemungutan retribusi. Tugas ini berada di bawah wewenang kepala bidang. Jika tidak ada masalah, kepala bidang akan memberikan paraf pada draf SK.
- Penandatanganan SK oleh Kepala Dinas
SK yang sudah diparaf oleh kepala bidang selanjutnya akan diserahkan untuk dikelola kepala dinas. Kepala dinas membubuhkan tandatangan untuk melegalkan SK.
6. CS Menyerahkan SK
Setelah lima poin di atas terlewati, Anda akan dihubungi oleh customer service untuk mengambil SK yang telah diterbitkan.
Dibutuhkan waktu maksimal 4 hari kerja untuk memproses SIUI dari pendaftaran hingga penerbitan. Lamanya proses penerbitan SIUI disebabkan karena uji lapangan dan pemeriksaan berkas registrasi.
Jika skema yang dijelaskan di atas terlalu membingungkan untuk Anda, jangan khawatir karena tersedia banyak jasa pengurusan SIUI yang bisa Anda gunakan. Setiap Kota/Kabupaten memiliki jasa SIUI terpercaya yang bisa diandalkan. Anda cukup temukan satu jasa yang benar-benar memiliki reputasi baik.
Tarif jasa pengurusan SIUI sangat terjangkau. Untuk informasi mengenai tarif, Anda bisa tanyakan langsung pada penyedia layanan. Penyedia layanan yang bekerja dengan Anda akan membantu menerbitkan SIUI hingga berkasnya sampai di tengah. Anda cukup menunggu konfirmasi lanjutan jika Surat Izin Usaha Industri telah diterbitkan oleh lembaga pemerintahan.
Baca Juga : Mengenal persyaratan penerbitan SLF
Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :
Email : info@konsultanku.com
CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto
Phone : 021-21799321