Mengurus Surat Izin Peil Banjir Sebagai Upaya Meminimalisir Resiko Banjir Saat Proses Pembangunan
Surat izin peil banjir merupakan pengaturan akan ketinggian muka tanah yang telah ditentukan berdasar pada lokasi bangunan. Peil banjir berfungsi sebagai upaya pencegahan air banjir yang meluap dan masuk ke dalam bangunan. Jika tidak membuat peil banjir kemungkinan air dapat masuk ke dalam bangunan karena lantai terlalu rendah. Pihak pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk membuat peil banjir termasuk membuat AMDAL.
Banjir merupakan kejadian alam yang terjadi karena adanya aliran air berlebih pada daratan. Banjir dapat diprediksi dengan memperhatikan intensitas curah hujan. Tetapi terkadang banjir dapat datang secara tiba-tiba karena badai atau tanggul yang bocor. Biasanya banjir akibat tanggul bocor merupakan banjir bandang.
Kewajiban membuat Surat Izin Peil Banjir merupakan upaya dalam meminimalisir terjadinya banjir akibat pembangunan properti. Memang dengan adanya pembangunan pada sebuah wilayah tertentu tidak menutup kemungkinan menimbulkan dampak peningkatan aliran air. Peningkatan air menjadi akibat dari berkurangnya lahan resapan air yang tertutup oleh bangunan.
Upaya Meminimalisir Resiko Banjir Pada Daerah Pembangunan Properti
Dengan berkurangnya daerah resapan tersebut dapat menjadi salah satu pemicu timbulnya banjir pada daerah hilir. Untuk itu perlu adanya upaya dalam mencegah aliran air yang tidak dapat meresap tersebut. Salah satunya dengan menggunakan analisis hidrologi. Analisis hidrologi bertujuan untuk mengkaji akibat dari segi hidrologinya.
Melalui analisis hidrologi nantinya dapat dianalisis mengenai pola curah hujan pada lokasi pembangunan. Analisis tersebut menjadi dasar dari penentuan intensitas hujan. Selain itu, analisis hidrologi juga dapat memberikan gambaran akan penataan drainase pada lokasi pembangunan. Analisis hidrologi juga dapat menjadi bentuk perencanaan akan peil banjir yang menjadi persyaratan dalam membuat surat izin peil banjir.
Pembuatan surat izin peil banjir tentunya sangat bermanfaat untuk daerah-daerah yang memiliki intensitas pembangunan cukup tinggi. Karena daerah tersebut akan menjadi daerah beresiko rawan banjir. Oleh karena itu, pihak yang akan mendirikan bangunan perlu melengkapi persyaratan untuk mengurus surat izin peil banjir.
Persyaratan Dokumen Dalam Membuat Surat Izin Peil Banjir
Adapun dokumen surat izin peil yang harus pemohon lengkapi dalam membuat surat izin peil adalah sebagai berikut.
-
Melampirkan fotokopi KTP
-
Mengisi dan melampirkan formulir permohonan bertanda tangan pihak pemohon beserta materai Rp 6.000 dan cap.
-
Fotokopi dokumen AMDAL
-
selanjutnya fotokopi sertifikat lahan/NIB
-
Fotokopi NPWP
-
Fotokopi PBB yang lunas tahun terakhir dan yang masih berlaku
-
Melampirkan gambar remitting atau data ukur peil eksisting
-
Melampirkan soft rencana site plan
-
Lalu melampirkan gambar layout lokasi dan saluran sekitar
-
Data ukur elevasi rencana pembangunan
-
Surat keterangan dari pihak Kepala Desa (apabila kawasan akan menggunakan saluran desa)
Persyaratan dokumen kemungkinan dapat berbeda pada setiap wilayahnya. Sehingga Anda perlu mengecek pada laman website Dinas PUPR wilayah masing-masing untuk lebih jelasnya. Jangka waktu proses penyelesaian dokumen kurang lebih 7 hari dan tentunya tanpa adanya pungutan biaya. Karena prosedur penyelesaiannya akan berbeda setiap harinya.
Seperti pada hari pertama pemohon memasukkan berkas ke bagian FO. Bagian FO tersebut akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen surat izin hingga dapat lanjut ke kasi pelayanan perizinan. Pada bagian kasi pelayanan perizinan akan melakukan verifikasi kembali hingga dapat lanjut ke kasi administrasi perizinan.
Setelah lolos pada bagian kasi administrasi surat perizinan, selanjutnya berkas permohonan Surat Izin Peil Banjir yang sudah memenuhi syarat tiba pada bagian kasi PTP dan kabid PTSP. Beberapa mekanisme tersebut baru terjadi pada hari pertama. Sehingga proses surat izin peil banjir baru dapat diterima setelah 7 hari kerja.
Baca Juga : Jasa Pengurusan SIPA
Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :
Email : info@konsultanku.com
CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto
Phone : 021-21799321