Persyaratan PBG dalam SIMBG

 

Persyaratan PBG dalam SIMBG yang Perlu Dipahami

 

Apabila ingin memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung, Anda perlu menyiapkan persyaratan PBG dalam SIMBG. PBG sendiri merupakan pengganti IMB yang dapat Anda peroleh melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.

Layanan berbasis web besutan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut harapannya mampu memudahkan masyarakat dalam mengurus Persyaratan PBG dalam SIMBG dan perizinan. Masyarakat cukup mengakses layanannya melalui https://simbg.pu.go.id.

Selain mengurus Persyaratan PBG dalam SIMBG, Anda juga dapat memanfaatkannya untuk mengurus perizinan lain. Seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) sampai Rencana Teknis Bangunan (RTB).

 

Apa Saja Persyaratan PBG dalam SIMBG?

 

Apabila ingin mengajukan permohonan Persyaratan PBG dalam SIMBG, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang perlu Anda siapkan. Jadi, lengkapi dahulu dokumennya sebelum melakukan pengajuan perizinan. Ada tiga macam kategori datanya.

Anda perlu menyiapkan Persyaratan PBG dalam SIMBG dan data pemohon atau pemilik bangunan gedung, data bangunan gedung hingga dokumen rencana teknis. Untuk dokumen rencana teknis terbagi lagi menjadi beberapa jenis dokumen berikut ini.

1. Dokumen Rencana Arsitektur

Pertama, silahkan siapkan dokumen rencana arsitektur. Data ini meliputi data penyedia jasa perencana arsitektur, konsep rancangan, gambar denah, gambar rencana tata ruang dalam dan gambar rencana tata ruang luar.

Siapkan juga gambar potongan bangunan gedung, gambar tampak bangunan gedung, detail utama maupun denah terkait lainnya. Jangan sampai melewatkan dokumen rencana arsitektur ini.

2. Dokumen Rencana Utilitas

Siapkan juga dokumen rencana utilitas sebelum mengajukan permohonan PBG. Tidak jauh berbeda dengan dokumen rencana arsitektur, dokumen ini juga memuat beberapa data.

Seperti perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah serta beban kelola air hujan. Termasuk kelengkapan sarana dan prasarana pada bangunan gedung.

Siapkan perhitungan tingkat kebisingan dan getaran bangunan. Kemudian siapkan berbagai gambar terkait sistem proteksi kebakaran, sistem transportasi vertikal, sistem transportasi horizontal, sistem informasi dan komunikasi, serta lainnya.

3. Dokumen Rencana Struktur

Dokumen Persyaratan PBG dalam SIMBG Untuk rencana struktur ini meliputi beberapa hal. Seperti gambar rencana struktur bawah, gambar rencana struktur atas, gambar rencana basement hingga perhitungan rencana struktur.

4. Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan Gedung

Persyaratan Persyaratan PBG dalam SIMBG untuk permohonan PBG berikutnya ialah beragam dokumen spesifikasi teknis bangunan gedung. Yakni jenis, tipe dan karakteristik material atau bahan termasuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal maupun perpipaan.

 

Prosedur Pemohonan Persetujuan Bangunan Gedung

 

Mengingat beberapa persyaratan PBG dalam SIMBG, Anda bisa mulai mengurus perizinan tersebut secara mudah. Supaya bisa mendapat gambaran prosesnya, berikut ini prosedur dalam kepengurusan PBG.

1.      Tahap Pendaftaran

Apabila telah menyiapkan berbagai dokumen persyaratan, maka langkah yang perlu Anda lakukan ialah melakukan tahap pendaftaran. Anda perlu melakukan tahap pendaftaran ini melalui SIMBG.

Melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Anda dapat mendaftarkan diri dan mengunggah berbagai dokumen persyaratan. Yakni data pemilik gedung, data bangunan gedung hingga dokumen rencana teknis seperti dalam penjelasan sebelumnya.

2.      Tahap Pemeriksaan Dokumen

Berikutnya ialah tahap pemeriksaan oleh Kepala Dinas Teknis. Nantinya bagian kesekretariatan akan memeriksa kelengkapan dokumen yang Anda kirimkan. Apabila dokumennya kurang lengkap, Anda akan mendapatkan pemberitahuan.

Jadi, nantinya Anda akan perlu melengkapi dokumennya sesuai arahan dari pihak kesekretariatan. Apabila dokumennya sudah lengkap, maka tidak akan mendapat pemberitahuan perbaikan dokumen.

3.      Tahap Penerbitan

Jika dokumen dari Anda sudah melalui proses pemeriksaan dan sudah sesuai dengan persyaratan, maka Kepala Dinas Teknis akan membuat jadwal. Jadwal tersebut berupa konsultasi perencanaan pada pemilik bangunan gedung.

Apabila konsultasi sudah selesai, maka pihak dinas terkait akan mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung. Jadi, perlu melalui prosedur secara tepat supaya bisa memperoleh PBG.

Ingat kembali bahwa sekarang ini PBG telah menggantikan IMB. Jadi, pengurusan perizinan sekarang melalui SIMBG, tidak lagi menggunakan cara manual. Jangan lupa siapkan semua persyaratan secara lengkap sebelum mengajukan permohonan perizinan.

 

Alasan Penting Mengapa Perlu Punya PBG Dan Persyaratan PBG dalam SIMBG

 

PBG ialah perizinan untuk pemilik bangunan gedung guna membangun baru, mengubah, maupun merawatnya sesuai dengan standar teknis. Perizinan ini merupakan pengganti dari IMB.

Karena itu harus mengetahui Persyaratan PBG dalam SIMBG dan pentingnya pengurusan perizinan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sampai meluncurkan SIMBG. Lantas, mengapa masyarakat wajib punya perizinan tersebut? Mari menyimak alasan pentingnya berikut ini.

1. Transaksi Jual Beli Bangunan Lebih Mudah

Apabila masyarakat mempunyai surat dan Persyaratan PBG dalam SIMBG Lengkap, tentu proses transaksi penjualan maupun persewaan dapat berlangsung dengan lebih mudah serta lancar. Apabila pemilik bangunannya tidak mempunyai dokumen lengkap, maka bisa mendapat sanksi.

Ketika masyarakat tidak mematuhi peraturan dari pemerintah, tentu ada sanksi yang bisa menjerat. Misalnya saja berupa kewajiban membayar denda sebanyak 10% dari nilai bangunannya.

2. Memperoleh Perlindungan Hukum

Pemerintah tentu tidak hanya menuntut masyarakat untuk mengikuti peraturan. Namun juga memberikan perlindungan hukum. Jadi, apabila ada pihak lain yang ingin merampas bangunan, pemiliknya bisa memperoleh perlindungan hukum dari pemerintah.

Jadi, sama sekali tidak ada salahnya untuk mengikuti peraturan perizinan dalam SIMBG. Karena, pada akhirnya masyarakat sendiri yang akan merasakan berbagai manfaatnya.

3. Harga Jual Menjadi Tinggi

Alasan lainnya mengapa perlu mengurus surat dan perizinan secara resmi ialah untuk menjadikan nilai bangunannya tinggi. Jadi, tatkala Anda menjualnya nanti, akan memperoleh keuntungan lebih besar daripada harga sebelumnya.

Mendirikan bangunan memang tidak selalu untuk dipakai sendiri. Banyak orang membangun properti untuk kemudian menjual atau menyewakannya. Sehingga memperoleh keuntungan dari properti tersebut.

Jadi, tidak perlu ragu lagi untuk mengurus PBG secara mandiri dan online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. Jangan sampai melanggar peraturan dari pemerintah untuk menghindari sanksi.

 

Sanksi Apabila Melanggar Aturan Terkait PBG

 

Ketika membahas Persetujuan Bangunan Gedung, Anda perlu tahu adanya dua hal penting. Yakni mengenai fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Dua kategori tersebut perlu tercantum dalam PBG.

Lantas, apabila informasi dalam PBG tidak sesuai dengan keadaan asli bangunan, maka pemilik bangunannya akan mendapat sanksi dari pemerintah. Sebab, pemerintah menganggap sang pemilik telah melakukan pelanggaran. Berikut ini beberapa bentuk sanksi administratif yang akan pemerintah berikan.

  1. Peringatan secara tertulis
  2. Penghentian aktivitas pembangunan
  3. Penghentian sementara maupun tetap terkait aktivitas pelaksanaan pembangunan
  4. Penghentian sementara maupun tetap terkait aktivitas pemanfaatan bangunan gedung
  5. Pembekuan PBG
  6. Pencabutan PBG
  7. Pembekuan LSF
  8. Pencabutan LSF
  9. Perintah pembongkaran bangunan gedung

Terdapat berbagai jenis sanksi untuk pelanggar hukum. Mulai dari sanksi ringan berupa peringatan tertulis, sampai sanksi berat berupa pembongkaran bangunan. Setiap pemilik gedung tentu perlu menghindari semua jenis sanksi tersebut.

Jadi, apabila Anda sedang atau sudah membangun gedung, sebaiknya segera mengurus PBG. Jangan sampai Anda tidak mempunyai dokumen perizinan tersebut. Sebaiknya hindari risiko sanksi daripada harus menghadapinya nanti.

Persyaratan PBG dalam SIMBG dan Pengurusan PBG sendiri terbilang mudah. Seperti sudah Anda baca pada penjelasan di atas, persyaratannya cukup mudah. Begitu juga dengan prosedur permohonan juga memudahkan bagi pemilik gedung ketika ingin mengurusnya.

Tidak ada alasan sama sekali untuk menghindari pengurusan Persetujuan bangunan Gedung. Apabila mengurusnya maka akan memperoleh beragam manfaat. Apabila tidak mengurusnya sesuai persyaratan PBG dalam SIMBG maka berisiko mendapat sanksi.

Landasan Dasa Hukum 

Dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diperlukan penetapan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Penetapan ini didasarkan pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Proses ini merupakan upaya untuk mengintegrasikan regulasi terkait bangunan gedung dengan perubahan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan pelaksana tersebut akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang yang lebih baru.

Perubahan ini memiliki dampak signifikan pada tata kelola bangunan gedung dan konstruksi di Indonesia. Penetapan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana adalah langkah penting untuk memastikan implementasi yang efektif dari perubahan hukum ini sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri bangunan gedung saat ini.

Tim yang profesional

Memberikan solusi yang tepat

Harga terjangkau

Memperoleh konsultasi gratis

Produk legal 100%

Proses cepat

Pelayanan 24 jam

Data kerahasiaan aman

Email

info@konsultanku.com

CALL / WA

0812-9288-9438
Catur Iswanto

Phone

Phone : 021-21799321