Cara Mudah UNTUK

DAFTAR PBG

Sangat penting bagi kita untuk memahami bahwa daftar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sangat mudah jika dibandingkan dengan mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Ini karena prosesnya dapat dilakukan secara online melalui SIMBG.

 

 

Memahami Cara Daftar PBG dengan Mudah

Apa Pengertian SIMBG ?

Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) ialah sistem elektronik berbasis web yang melayani penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB hingga pendataan. Ada juga informasi seputar penyelenggaraan bangunan gedung.

Jadi, apabila Anda ingin mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung, akses saja aplikasi Online Single Submission (OSS) tersebut. Jangan lupa Memahami Cara Daftar PBG dan mengikuti semua peraturan dan mengumpulkan dokumen secara lengkap.

SLF BANGUNAN GEDUNG

Peranan PBG dalam Transformasi Bangunan

PBG ialah perizinan dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk pemilik gedung guna membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi maupun merawat bangunannya. Seluruh aktivitas tersebut menyesuaikan standar teknis bangunan gedung.

Sementara bangunan gedung ialah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya. Fungsinya sendiri sebagai tempat manusia dalam melangsungkan beragam aktivitas.

 

Misalnya saja sebagai tempat tinggal, aktivitas keagamaan, aktivitas usaha, aktivitas sosial, budaya maupun aktivitas khusus. Jadi, aktivitasnya bisa sangat beragam sesuai kehendak pemiliknya.

Sedangkan bentuk fisik bangunannya dapat berupa rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah tinggal susun, hingga rumah tinggal sementara. Rumah tinggal sementara misalnya saja asrama, guest house dan lain sebagainya.

Proses Pengajuan PBG 

 

Masyarakat dapat mengajukan PBG secara mandiri dan online melalui SIMBG. Apakah Anda sudah punya akun SIMBG sebagai pemohon? Apabila sudah, maka bisa langsung masuk ke akun sebagai pemohon seperti dalam panduan berikut ini.

1. Akses Browser

Langkah paling awal dalam hal ini tentu saja mengakses browser pada perangkat. Anda masih ingat bukan jika SIMBG ialah sebuah website Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

2. Masuk Laman SIMBG

Selanjutnya ialah masuk ke laman SIMBG, yakni http://simbg.pu.go.id. Jangan lupa memastikan perangkat sudah tersambung dengan jaringan internet yang kuat dan stabil.

3. Klik Tombol Masuk

Ketika laman telah terbuka pada layar perangkat Anda, akan muncul tombol Masuk. Temukan tombol tersebut pada bagian atas dari halaman beranda website besutan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut.

4. Mengisi Alamat Email

Selanjutnya perlu masuk ke akun yang telah Anda daftarkan dan mendapat verifikasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Jadi, silahkan masukkan alamat email pada kolom yang tersedia.

5. Kata Sandi

Sekarang, silahkan masukkan kata sandi yang Anda pakai untuk mendaftar akun. Ingat untuk memasukkan kata sandinya secara tepat. Jangan sampai ada salah satu karakter yang tertinggal.

6. Mengisi Kode Keamanan

Selanjutnya perlu mengisi kode keamanan sesuai dengan gambar yang muncul pada layar perangkat. Kode keamanan ini memang umum muncul pada website. Apabila sudah memasukkan kode keamanan, maka lanjutkan dengan klik Masuk.

7. Jika Lupa Kata Sandi

Apabila Anda lupa kata sandi akun, maka klik Lupa Kata Sandi. Silahkan mengikuti panduannya untuk reset password. Jika sudah, maka bisa kembali melanjutkan tutorial ini.

8. Melengkapi Data Diri

Setelah berhasil masuk ke halaman akun, maka langkah berikutnya ialah melengkapi data diri. Anda tidak bisa melewati langkah ini. Apabila terlewat, maka tidak bisa mengajukan PBG. Berikut ini beberapa data diri yang perlu Anda lengkapi :

  • Nama

Nama lengkap ini memuat gelar depan, nama lengkap hingga gelar belakang. Jadi pastikan benar-benar mengisinya dengan lengkap.

  • Nomor Induk Kependudukan.

Nomor ini dapat Anda temukan pada KTP maupun KK.

  • Provinsi domisili
  • Alamat domisili
  • Nomor ponsel
  • Email

 

Jika sudah melengkapi seluruh data diri tersebut, silahkan klik Simpan.

Ketika seluruh data diri telah lengkap, maka beranda dapat berfungsi untuk melayani pengajuan perizinan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Daftar PBG Melalui SIMBG

 

Masyarakat dapat mengajukan PBG secara online melalui SIMBG. Pihak pengelola SIMBG sendiri ialah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Cara daftar PBG sendiri cukup mudah dan dapat dilakukan secara mandiri.

Apabila sudah sukses masuk ke akun SIMBG dan melengkapi seluruh data diri, maka bisa mengajukan permohonan PBG. Mari menyimak langkah-langkah pengajuannya dalam penjelasan Memahami Cara Daftar PBG berikut ini.

1. Klik Menu Tambah

Ketika membuka beranda, mungkin Anda melihat banyak menu. Cukup temukan menu Tambah apabila ingin mengajukan permohonan PBG. Nantinya akan muncul lagi sejumlah pilihan.

2. Memilih PBG

Akan ada beberapa pilihan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Rencana Teknik Pembongkaran dan Pendataan Bangunan Gedung. Silahkan pilih Persetujuan Bangunan Gedung untuk melanjutkan tutorial.

3. Memilih Jenis Permohonan

Sekarang akan muncul beragam pilihan permohonan, jadi Anda perlu memilih lagi. Silahkan memilih sesuai dengan keperluan. Misalnya saja apabila hendak melakukan pembangunan baru, maka pilih Bangunan Gedung Baru.

Jadi jika ingin mengurus bangunan gedung yang telah selesai Anda bangun, maka pilih Bangunan Gedung Eksisting. Apabila hendak merenovasi, silahkan pilih Bangunan gedung Perubahan.

Jika ada beberapa bangunan gedung misalnya berupa perumahan silahkan klik Bangunan gedung Kolektif. Jika berupa bangunan gedung penunjang, klik saja Bangunan Gedung Prasarana. Sementara apabila bangunannya kebudayaan, klik Bangunan Gedung Budaya.

4. Menentukan Fungsi Bangunan

Memahami Cara Daftar PBG selanjutnya adalah Anda perlu menentukan fungsi bangunannya. Terdapat pilihan fungsi hunian jika memakai bangunannya sebagai rumah tinggal. Yaitu fungsi keagamaan apabila bangunannya sebagai tempat ibadah.

Ada lagi fungsi usaha apabila bangunannya merupakan tempat usaha atau bisnis. Dan juga fungsi sosial dan budaya ketika bangunannya sebagai pelaksanaan aktivitas sosial atau budaya.

Kemudian fungsi khusus, yakni ketika bangunannya mempunyai fungsi atau teknologi khusus. Terakhir adalah fungsi campuran ketika bangunannya mempunyai lebih dari satu fungsi.

5. Melengkapi Data Teknis Bangunan

Cara daftar PBG langkah berikutnya ialah melengkap data teknis bangunan. Misalnya saja untuk rumah tinggal tunggal, datanya ialah nama bangunan, luas, jumlah lantai, tinggi, luas basement, jumlah lantai basement, dan lain sebagainya.

Silahkan mengisi data teknis sesuai dengan jenis bangunannya. Apabila sudah mengisi seluruh datanya, maka silahkan klik Simpan. Jangan lupa memastikan datanya sudah benar.

6. Menetapkan Perancang Dokumen Teknis

Perancang dokumen teknis ini memuat beberapa alternatif. Misalnya saja disediakan oleh penyedia jasa konstruksi, menggunakan desain prototipe dari pemda, desain berdasarkan ketentuan pokok tahan gempa dan lain sebagainya.

Memahami Cara Daftar PBG dan Pilihan dalam perancang dokumen teknis ini dapat berbeda ketika Anda mengisi data teknis secara berbeda. Jadi, jangan terkejut ketika suatu saat Anda mengisinya lagi dengan permohonan PBG yang berbeda.

7. Melengkapi Data Pemilik, Data Alamat Bangunan Gedung dan Data Bangunan Gedung

Memahami Cara Daftar PBG dan Silahkan melengkapi data pemilik, seperti nama lengkap, nomor identitas, alamat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, nomor ponsel, alamat email. Lantas, setelah mengisi semuanya silahkan klik Simpan.

Selanjutnya mengisi data alamat bangunan gedung. Seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa. Terakhir isikan data bangunan gedungnya lantas klik Lanjut.

8. Mengisi Data Tanah

Memahami Cara Daftar PBG Lanjutkan dengan klik Tambah data untuk mengisi data tanah. Meliputi data jenis dokumen kepemilikan data tanah, tanggal terbit dokumen, hak kepemilikan atas tanah, alamat lokasi tanah dan file data kepemilikan tanah.

Masukkan juga data nama pemilik hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, nomor dokumen data tanah dan luas tanah. Apabila semua langkahnya telah Anda lakukan, silahkan setujui ketentuan dari SIMBG.

 

Dasar Hukum Yang Melandasi

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diperlukan penetapan Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pertimbangan ini didasarkan pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung adalah dasar hukum utama yang mengatur pembangunan gedung di Indonesia. Undang-Undang ini telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah yang diusulkan akan mengatur rincian pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diamandemen oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini diperlukan untuk memastikan implementasi yang efektif dari ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam dua undang-undang tersebut, khususnya dalam konteks regulasi bangunan gedung di Indonesia. Hal ini akan membantu dalam menciptakan lingkungan bangunan yang aman dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Konsultasikan Pengurusan PBG Kepada imb-slf.com

Legalitas Terjamin

Terbaik dan Efektif

Proses Lebih Cepat

Apa Lagi Yang Anda Tunggu ?

"Serahkan penyusunan kajian PBG Anda kepada Konsultan PBG terpercaya dan berpengalaman"

imb-slf.com

"Konsultan PBG Yang Memiliki Tenaga Ahli Terakreditasi dan Berpengalaman dibidangnya.

imb-slf.com

CALL / WA

0812-9288-9438
Catur Iswanto

Phone

Phone : 021-72734224

Catatan Blog

Baca artikel memgenai forensik bangunan serta tata cara penyusunan kajian teknis di website kami secara gratis

SLF Adalah

Pengertian, Kegunaan dan Masa Berlaku SLF   Ketika Anda akan membangun dan menempati bangunan maka harus mempunyai sertifikat dan surat dari pihak yang berwenang. Salah satunya yaitu mempunyai Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF adalah sertifikat dari Pemerintah...

Penerapan AMDAL Industri Tempe

      Penerapan AMDAL Industri Tempe   Perlu kita ketahui Penerapan AMDAL Industri Tempe sangat penting bagi setiap industri pangan apapun levelnya. Perusahaan skala rumah tangga tetap perlu melakukan pengolahan limbah sebelum membuangnya ke lingkungan....

Syarat Mengajukan IUP

    Syarat Mengajukan IUP (Izin Usaha Pertambangan)   Adapun Syarat Mengajukan IUP (Izin Usaha Pertambangan) perlu Anda ketahui. Hal ini karena tanpa adanya perizinan IUP tersebut maka tidak bisa menjalankan usaha pada bidang pertambangan. Hal ini perlu...

Kantor Kami

Jl. Dewi Sartika No.47  Cawang, Jakarta Timur, Kota Jakarta Timur

Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 13630

+6221 2179 9321

Kantor Operasional

Jl.sadar raya no.88 RT 03 RW 02 Kel.Ciganjur. Kec.Jagakarsa Kota Jakarta Selatan
(Depan Perumahan Jannati Garden)

Follow Us