Cara Mudah UNTUK
DAFTAR PBG
Sangat penting bagi kita untuk memahami bahwa daftar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sangat mudah jika dibandingkan dengan mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Ini karena prosesnya dapat dilakukan secara online melalui SIMBG.
Apa Pengertian SIMBG ?
Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) ialah sistem elektronik berbasis web yang melayani penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB hingga pendataan. Ada juga informasi seputar penyelenggaraan bangunan gedung.
Jadi, apabila Anda ingin mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung, akses saja aplikasi Online Single Submission (OSS) tersebut. Jangan lupa Memahami Cara Daftar PBG dan mengikuti semua peraturan dan mengumpulkan dokumen secara lengkap.
Peranan PBG dalam Transformasi Bangunan
PBG ialah perizinan dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk pemilik gedung guna membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi maupun merawat bangunannya. Seluruh aktivitas tersebut menyesuaikan standar teknis bangunan gedung.
Sementara bangunan gedung ialah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya. Fungsinya sendiri sebagai tempat manusia dalam melangsungkan beragam aktivitas.
Misalnya saja sebagai tempat tinggal, aktivitas keagamaan, aktivitas usaha, aktivitas sosial, budaya maupun aktivitas khusus. Jadi, aktivitasnya bisa sangat beragam sesuai kehendak pemiliknya.
Sedangkan bentuk fisik bangunannya dapat berupa rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah tinggal susun, hingga rumah tinggal sementara. Rumah tinggal sementara misalnya saja asrama, guest house dan lain sebagainya.
Proses Pengajuan PBG
Masyarakat dapat mengajukan PBG secara mandiri dan online melalui SIMBG. Apakah Anda sudah punya akun SIMBG sebagai pemohon? Apabila sudah, maka bisa langsung masuk ke akun sebagai pemohon seperti dalam panduan berikut ini.
1. Akses Browser
Langkah paling awal dalam hal ini tentu saja mengakses browser pada perangkat. Anda masih ingat bukan jika SIMBG ialah sebuah website Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
2. Masuk Laman SIMBG
Selanjutnya ialah masuk ke laman SIMBG, yakni http://simbg.pu.go.id. Jangan lupa memastikan perangkat sudah tersambung dengan jaringan internet yang kuat dan stabil.
3. Klik Tombol Masuk
Ketika laman telah terbuka pada layar perangkat Anda, akan muncul tombol Masuk. Temukan tombol tersebut pada bagian atas dari halaman beranda website besutan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut.
4. Mengisi Alamat Email
Selanjutnya perlu masuk ke akun yang telah Anda daftarkan dan mendapat verifikasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Jadi, silahkan masukkan alamat email pada kolom yang tersedia.
5. Kata Sandi
Sekarang, silahkan masukkan kata sandi yang Anda pakai untuk mendaftar akun. Ingat untuk memasukkan kata sandinya secara tepat. Jangan sampai ada salah satu karakter yang tertinggal.
6. Mengisi Kode Keamanan
Selanjutnya perlu mengisi kode keamanan sesuai dengan gambar yang muncul pada layar perangkat. Kode keamanan ini memang umum muncul pada website. Apabila sudah memasukkan kode keamanan, maka lanjutkan dengan klik Masuk.
7. Jika Lupa Kata Sandi
Apabila Anda lupa kata sandi akun, maka klik Lupa Kata Sandi. Silahkan mengikuti panduannya untuk reset password. Jika sudah, maka bisa kembali melanjutkan tutorial ini.
8. Melengkapi Data Diri
Setelah berhasil masuk ke halaman akun, maka langkah berikutnya ialah melengkapi data diri. Anda tidak bisa melewati langkah ini. Apabila terlewat, maka tidak bisa mengajukan PBG. Berikut ini beberapa data diri yang perlu Anda lengkapi :
- Nama
Nama lengkap ini memuat gelar depan, nama lengkap hingga gelar belakang. Jadi pastikan benar-benar mengisinya dengan lengkap.
- Nomor Induk Kependudukan.
Nomor ini dapat Anda temukan pada KTP maupun KK.
- Provinsi domisili
- Alamat domisili
- Nomor ponsel
Jika sudah melengkapi seluruh data diri tersebut, silahkan klik Simpan.
Ketika seluruh data diri telah lengkap, maka beranda dapat berfungsi untuk melayani pengajuan perizinan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Daftar PBG Melalui SIMBG
Masyarakat dapat mengajukan PBG secara online melalui SIMBG. Pihak pengelola SIMBG sendiri ialah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Cara daftar PBG sendiri cukup mudah dan dapat dilakukan secara mandiri.
Apabila sudah sukses masuk ke akun SIMBG dan melengkapi seluruh data diri, maka bisa mengajukan permohonan PBG. Mari menyimak langkah-langkah pengajuannya dalam penjelasan Memahami Cara Daftar PBG berikut ini.
1. Klik Menu Tambah
Ketika membuka beranda, mungkin Anda melihat banyak menu. Cukup temukan menu Tambah apabila ingin mengajukan permohonan PBG. Nantinya akan muncul lagi sejumlah pilihan.
2. Memilih PBG
Akan ada beberapa pilihan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Rencana Teknik Pembongkaran dan Pendataan Bangunan Gedung. Silahkan pilih Persetujuan Bangunan Gedung untuk melanjutkan tutorial.
3. Memilih Jenis Permohonan
Sekarang akan muncul beragam pilihan permohonan, jadi Anda perlu memilih lagi. Silahkan memilih sesuai dengan keperluan. Misalnya saja apabila hendak melakukan pembangunan baru, maka pilih Bangunan Gedung Baru.
Jadi jika ingin mengurus bangunan gedung yang telah selesai Anda bangun, maka pilih Bangunan Gedung Eksisting. Apabila hendak merenovasi, silahkan pilih Bangunan gedung Perubahan.
Jika ada beberapa bangunan gedung misalnya berupa perumahan silahkan klik Bangunan gedung Kolektif. Jika berupa bangunan gedung penunjang, klik saja Bangunan Gedung Prasarana. Sementara apabila bangunannya kebudayaan, klik Bangunan Gedung Budaya.
4. Menentukan Fungsi Bangunan
Memahami Cara Daftar PBG selanjutnya adalah Anda perlu menentukan fungsi bangunannya. Terdapat pilihan fungsi hunian jika memakai bangunannya sebagai rumah tinggal. Yaitu fungsi keagamaan apabila bangunannya sebagai tempat ibadah.
Ada lagi fungsi usaha apabila bangunannya merupakan tempat usaha atau bisnis. Dan juga fungsi sosial dan budaya ketika bangunannya sebagai pelaksanaan aktivitas sosial atau budaya.
Kemudian fungsi khusus, yakni ketika bangunannya mempunyai fungsi atau teknologi khusus. Terakhir adalah fungsi campuran ketika bangunannya mempunyai lebih dari satu fungsi.
5. Melengkapi Data Teknis Bangunan
Cara daftar PBG langkah berikutnya ialah melengkap data teknis bangunan. Misalnya saja untuk rumah tinggal tunggal, datanya ialah nama bangunan, luas, jumlah lantai, tinggi, luas basement, jumlah lantai basement, dan lain sebagainya.
Silahkan mengisi data teknis sesuai dengan jenis bangunannya. Apabila sudah mengisi seluruh datanya, maka silahkan klik Simpan. Jangan lupa memastikan datanya sudah benar.
6. Menetapkan Perancang Dokumen Teknis
Perancang dokumen teknis ini memuat beberapa alternatif. Misalnya saja disediakan oleh penyedia jasa konstruksi, menggunakan desain prototipe dari pemda, desain berdasarkan ketentuan pokok tahan gempa dan lain sebagainya.
Memahami Cara Daftar PBG dan Pilihan dalam perancang dokumen teknis ini dapat berbeda ketika Anda mengisi data teknis secara berbeda. Jadi, jangan terkejut ketika suatu saat Anda mengisinya lagi dengan permohonan PBG yang berbeda.
7. Melengkapi Data Pemilik, Data Alamat Bangunan Gedung dan Data Bangunan Gedung
Memahami Cara Daftar PBG dan Silahkan melengkapi data pemilik, seperti nama lengkap, nomor identitas, alamat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, nomor ponsel, alamat email. Lantas, setelah mengisi semuanya silahkan klik Simpan.
Selanjutnya mengisi data alamat bangunan gedung. Seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa. Terakhir isikan data bangunan gedungnya lantas klik Lanjut.
8. Mengisi Data Tanah
Memahami Cara Daftar PBG Lanjutkan dengan klik Tambah data untuk mengisi data tanah. Meliputi data jenis dokumen kepemilikan data tanah, tanggal terbit dokumen, hak kepemilikan atas tanah, alamat lokasi tanah dan file data kepemilikan tanah.
Masukkan juga data nama pemilik hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, nomor dokumen data tanah dan luas tanah. Apabila semua langkahnya telah Anda lakukan, silahkan setujui ketentuan dari SIMBG.
Dasar Hukum Yang Melandasi
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diperlukan penetapan Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pertimbangan ini didasarkan pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung adalah dasar hukum utama yang mengatur pembangunan gedung di Indonesia. Undang-Undang ini telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah yang diusulkan akan mengatur rincian pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diamandemen oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini diperlukan untuk memastikan implementasi yang efektif dari ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam dua undang-undang tersebut, khususnya dalam konteks regulasi bangunan gedung di Indonesia. Hal ini akan membantu dalam menciptakan lingkungan bangunan yang aman dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Konsultasikan Pengurusan PBG Kepada imb-slf.com
Legalitas Terjamin
Terbaik dan Efektif
Proses Lebih Cepat
Apa Lagi Yang Anda Tunggu ?
Catatan Blog
Baca artikel memgenai forensik bangunan serta tata cara penyusunan kajian teknis di website kami secara gratis
SLF Diperlukan atau Tidak
Apakah SLF Diperlukan atau Tidak Dan Dampaknya Bagi Pembangunan Berkelanjutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi salah satu dokumen penting dalam pengelolaan bangunan. Dokumen ini memastikan bangunan telah memenuhi standar teknis yang berlaku. Namun,...
Distribusi Medis Memerlukan IPAK
Memahami Aspek Distribusi Medis Memerlukan IPAK Dan Sebarapa Wajibnya Kah itu? Dalam artikel ini, kami akan membahas segala hal yang berkaitan dengan Distribusi Medis Memerlukan IPAK, mulai dari manfaat hingga prosedur pengurusannya. Selain itu, kami...
Tingkatkan Kepercayaan Lewat IUI
Tingkatkan Kepercayaan Lewat IUI Agar Bisnis Industri Tetap Berdampak Baik Dan Berkelanjutan Artikel ini akan membahas secara komprehensif pentingnya Tingkatkan Kepercayaan Lewat IUI untuk bisnis industri. Mulai dari definisi, manfaat, hingga proses...
Kantor Kami
Jl. Dewi Sartika No.47 Cawang, Jakarta Timur, Kota Jakarta Timur
Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 13630
+6221 2179 9321
Kantor Operasional
Jl.sadar raya no.88 RT 03 RW 02 Kel.Ciganjur. Kec.Jagakarsa Kota Jakarta Selatan
(Depan Perumahan Jannati Garden)