Berapa Lama Masa Berlaku SLF Bangunan?
Membuat SLF artinya mengetahui seluruh informasi yang terkait di dalamnya termasuk masa berlaku SLF. Masalahnya, masih banyak orang yang tidak mengetahui informasi masa berlaku SLF sejak awal atau justru lupa. Sehingga tanpa disadari, SLF gedung bangunan sudah habis masa aktifnya dan butuh diperpanjang kembali.
Berapa lama masa berlaku SLF?
Besarnya lama masa berlaku sertifikat laik fungsi diatur berdasarkan kebutuhan gedung bangunan tersendiri. Hunian rumah tinggal sengaja diberi batas waktu 10 tahun SLF karena pemanfaatannya tidak sebesar dan sekompleks gedung umum. Yang menghuni rumah tempat tinggal adalah pemilik rumah beserta seluruh anggota keluarga dan tamu.
Sementara gedung umum digunakan oleh banyak orang. Contohnya gedung rumah sakit yang menampung aparat kesehatan, pasien dan keluarga pasien. Sementara gedung perkantoran terdiri dari karyawan maupun tamu perusahaan.
Padahal, semakin banyak orang yang menggunakan fasilitas gedung semakin mudah pula gedung mengalami kerusakan. Apalagi bila gedung tidak dimanfaatkan dengan baik. Atau dengan sengaja merusak fasilitas umum. Itulah mengapa masa berlaku gedung umum diberikan hanya 5 tahun lamanya.
Setiap 5 tahun, pemilik gedung umum wajib melakukan perpanjangan SLF untuk memastikan gedung miliknya masih laik pakai dan laik huni. Dalam prosesnya mungkin ditemukan ada kecacatan pada instalasi air atau AC. Maka, pemilik gedung wajib melakukan perbaikan hingga semua komponen menjadi benar seperti semula.
Persyaratan perpanjangan SLF
Dilihat dari peraturan yang mengikat, perpanjangan masa berlaku SLF wajib dilaksanakan minimal 60 hari sebelum SLF kadaluwarsa. Bagaimana dengan berkas persyaratannya? Apakah membutuhkan dokumen yang sama banyaknya seperti pembuatan SLF pertama?
- SK Perusahaan
Khusus untuk gedung perusahaan, permohonan perpanjangan SLF wajib menyertakan SK perusahaan tidak terkecuali perubahan-perubahan yang ada.
- KTP Direktur
Pemohon juga wajib menyertakan KTP direktur sebagai perwakilan utama yang menjalankan perusahaan tersebut.
- NPWP/ SKDU
Sementara untuk berkas umumnya, Anda wajib menyerahkan SKDU maupun NPWP. Berkas persyaratan ini umumnya sudah dimiliki oleh perusahaan karena menjadi syarat utama saat menjalankan perusahaan.
- Salinan IMB
Sama seperti pembuatan SLF pertama, pemohon perpanjangan SLF juga harus memberikan salinan IMB beserta gambar arsitektur dan peta situasi. Detail informasi mengenai paket dokumen IMB bisa ditanyakan langsung pada konsultan SLF.
- Rekaman gambar arsitektur terakhir disahkan oleh dinas
Karena masa berlaku SLF gedung cukup lama, umumnya proses perpanjangan SLF bisa dicicil satu tahun sebelum masa kadaluwarsa. Perwakilan perusahaan atau konsultan SLF akan mendatangi dinas untuk mengesahkan rekaman gambar arsitektur terakhir dari gedung perusahaan.
Rekaman gambar arsitektur yang dilampirkan meliputi site plan, gambar fondasi, diagram satu garis dan masih banyak lagi. As built drawing ini diklasifikasikan berdasarkan pada bidang pekerjaan, misalnya jasa arsitektur untuk denah bangunan atau jasa elektrik untuk elektrikal tiap lantai.
-
Laporan maintenance gedung
Dan berkas selanjutnya adalah bukti laporan maintenance gedung yang diakukan oleh pengkaji teknis ahli. Dalam laporan tersebut tercantum informasi-informasi penting mengenai struktural dan fungsional gedung bangunan.
Pada dasarnya perpanjangan SLF bukan hal yang rumit apabila Anda menilainya secara positif. Agar prosesnya bisa dinikmati, lakukan pengurusan perpanjangan SLF dari jauh hari sebelum SLF habis masa aktifnya. Jangan menunggu sebelum 60 hari apalagi jika Anda melakukan pengurusan perpanjang tanpa bantuan konsultan SLF.
Demikianlah informasi menarik seputar SLF. Semoga Anda bisa mendapatkan berkas perpanjangan SLF tanpa kesulitan ketika melakukan pengurusannya. Untuk pengalaman tersebut, baiknya serahkan perpanjangan sertifikat pada tenaga profesional konsultan SLF. Jika diperlukan, catat masa berlaku SLF pada buku catatan perusahaan atau catatan pribadi.
Baca Juga : Mengenal persyaratan penerbitan SLF
Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :
Email : info@konsultanku.com
CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto
Phone : 021-21799321