Layanan Perizinan SIMBG yang Perlu Anda Ketahui

 

Layanan Perizinan SIMBG yang Perlu Anda Ketahui

 

Salah satu layanan perizinan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang mungkin sudah diketahui banyak orang ialah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). PBG sendiri menjadi pengganti IMB sejak tahun 2021.

Selain PBG, sebenarnya masih ada layanan Layanan Perizinan SIMBG lainnya. Misalnya saja SLF (Sertifikat Laik Fungsi), SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung), RTB (Rencana Teknis Pembongkaran) dan lain sebagainya.

Kementerian PUPR sebagai pihak yang meluncurkan aplikasi website Layanan Perizinan SIMBG berharap bisa membantu masyarakat mengurus perizinan dengan lebih mudah dan cepat. Menggantikan cara lama yang manual dan membutuhkan waktu lama.

 

Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung

 

Salah satu layanan perizinan SIMBG untuk masyarakat Indonesia ialah Persetujuan Bangunan Gedung atau singkatannya PBG. PBG ialah perizinan dari pemerintah untuk pemilik bangunan gedung maupun perwakilannya.

Layanan Perizinan SIMBG ialah untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat maupun mengubah bangunannya berdasarkan rencana. Masyarakat bisa memperoleh PBG jika rencana teknis sudah memenui standar teknis.

Standar teknis ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Supaya tahu apakah rencana teknis telah memenuhi standar teknis atau belum, membutuhkan proses konsultasi.

Proses konsultasi tersebut akan membutuhkan pihak khusus, yakni tenaga ahli yang mempunyai kemampuan dan keahlian berkaitan dengan bangunan gedung. Tenaga ahli bisa berasal dari keprofesian maupun perguruan tinggi.

PBG mempunyai beragam fungsi yang pada akhirnya juga bermanfaat bagi masyarakat sendiri. Jadi, bukan sekedar bentuk administrasi dari Pemerintah Indonesia. Fungsinya adalah sebagai berikut.

  1. Memastikan pembangunan gedung berstatus legal
  2. Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung telah mematuhi standar sehingga ada jaminan keselamatan, kesehatan, kemudahan maupun kenyamanan penggunanya
  3. Menyelenggarakan pendataan adanya rencana bangunan gedung

Pemerintah akan mengeluarkan PBG sesuai kewenangan apabila pihak yang mengajukan memenuhi semua prosedur dan ketentuan. Waktu pengeluarannya ialah dalam jangka waktu paling lambat 28 hari.

Selama 28 hari tersebut, ada beragam proses pengurusannya. Misalnya saja proses pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi hingga penerbitan PBG. Apabila sudah terbit, PBG bisa berlaku seumur hidup bangunannya.

Pengurusan PBG ini mungkin sudah cukup familiar bagi masyarakat Indonesia. Sebab, fungsinya yang umum dalam pembangunan sebuah properti. Seperti yang Anda tahu, ada banyak jenis properti yang bisa dibangun.

 

Layanan Perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

 

Layanan Perizinan SIMBG lainnya ialah Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Sertifikat dari pemerintah ini untuk pemilik sebuah bangunan gedung maupun perwakilannya bahwa bangunannya laik fungsi dan pihak bersangkutan boleh menggunakan berdasarkan rencana.

Masyarakat bisa memperoleh SLF jika keadaan bangunannya memenuhi standar teknis. Seperti pada PBG, standar teknis ini berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantas, untuk tahu apakah bangunannya telah memenuhi standar teknis atau belum, membutuhkan proses pemeriksaan dan inspeksi. Proses tersebut perlu menghadirkan tenaga ahli dengan kemampuan dan keahlian dalam hal bangunan gedung.

Tenaga ahli ini boleh berasal dari keprofesian yang mempunyai kemampuan dan keahlian berupa melaksanakan pemeriksaan fisik. Boleh juga dari pemerintah yang mempunyai kemampuan mirip.

SLF ini mempunyai berbagai fungsi penting. Bukan sekedar pengurusan dokumen kepada pemerintah. Berikut ini beberapa fungsi pentingnya bagi seluruh pihak.

  1. Memastikan keamanan bangunan gedung bagi penggunanya
  2. Memastikan bangunan gedung telah memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, maupun kemudahan untuk para pengguna
  3. Menyelenggarakan pendataan keberadaan fisik bangunan gedung

Masyarakat bisa memperoleh SLF apabila pemerintah sudah memeriksa seluruh aspek berdasarkan kewenangan. Mulai dari aspek struktur, arsitektur hingga mechanical electrical plumbing (MEP).

Berbeda dengan PBG yang berlaku seumur hidup, masa berlaku SLF terbilang periodik. Masa berlakunya adalah 20 tahun apabila berupa rumah tinggal. Masa berlakunya selama 5 tahun apabila berupa bangunan lainnya.

Lantas, apa yang akan terjadi apabila masa berlakunya? Tidak perlu khawatir, Anda bisa memperpanjang masa berlakunya dengan mengajukan perpanjangan SLF. Jadi, bangunannya dapat kembali berfungsi dengan legal.

 

Layanan Perizinan Rencana Teknis Pembongkaran (RTB)

 

Selain PBG dan SLF, Layanan Perizinan SIMBG juga menyediakan layanan Rencana Teknis Pembongkaran atau RTB. RTB merupakan sebuah dokumen rencana dari pemilik sebuah bangunan gedung. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa pemilik hendak membongkar bangunannya.

Pemilik bangunannya perlu menyampaikan dokumen terkait rencana pembongkaran tersebut kepada pemerintah. Sebab, rencana pembongkarannya harus memenuhi standar teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tidak jauh berbeda dengan PBG dan SLF, untuk mengetahui apakah rencana pembongkarannya sudah memenuhi standar teknis atau belum, maka memerlukan proses konsultasi. Proses konsultasinya melibatkan tenaga ahli.

Yakni tenaga ahli yang mempunyai kemampuan dan keahlian dalam bidang bangunan gedung. Syarat tenaga ahlinya juga sama dengan PBG, yakni bisa berasal dari keprofesian atau perguruan tinggi.

Ketika seorang pemilik hendak membongkar bangunannya, tentu akan ada dampak bagi banyak pihak. Oleh sebab itu, pemerintah perlu melayani perizinan RTB dengan fungsi berikut.

  1. Memastikan pembongkaran berlangsung sah dan tidak ada implikasi bagi pelaksana maupun lingkungannya
  2. Memastikan penyelenggaraan pembongkaran telah memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan maupun kemudahan untuk pelaksana dan lingkungan
  3. Mengadakan pendataan pembongkaran bangunan gedung

Pemerintah akan memberikan persetujuan terkait RTB paling lama ialah 28 hari kerja. Hal tersebut menyesuaikan fungsi dan klasifikasi bangunan. Selama 28 hari tersebut, ada beberapa proses pengurusan perizinan.

Prosesnya berupa pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi hingga penerbitan PBG. RTB ini mempunyai masa berlaku selama pembongkaran bangunannya berlangsung.

Jadi, setiap bentuk aktivitas terkait pembangunan maupun pembongkaran ada perizinannya masing-masing. Jangan sampai salah memilih perizinannya. Supaya proses perizinannya bisa berlangsung dengan lancar.

 

 

Pilihan Layanan Perizinan SIMBG Lainnya

 

Layanan perizinan dari SIMBG tidak terbatas pada PBG, SLF dan RTB. Masih ada dua layanan lainnya, yakni Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung dan Pendataan Bangunan Gedung.

1. Surat Bukti Kepemilikan Gedung atau SBKBG

Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung atau SBKBG ialah surat tanda bukti dari pemerintah untuk pemilik sebuah bangunan gedung. Dokumen tersebut memuat pernyataan bahwa bangunannya ialah milik orang tersebut beserta tanggung jawabnya.

Jadi, apabila mempunyai bangunan gedung maka juga harus bertanggung jawab atas kepemilikannya. Masyarakat bisa memperoleh SBKBG bersamaan dengan SLF. SBKBG mempunyai sejumlah fungsi.

  • Memastikan hak milik bangunan gedung
  • Memastikan bangunan gedung legal, sah dan mematuhi standar teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan
  • Menjalankan pendataan kepemilikan bangunan gedung
2. Pendataan Bangunan Gedung

Pendataan Bangunan Gedung ialah aktivitas pemerintah berdasarkan kewenangannya untuk mengumpulkan data terkait bangunan gedung. Masyarakat juga boleh saja melakukan aktivitas tersebut secara mandiri.

Tidak jauh berbeda dengan layanan perizinan lainnya, pendataan gedung juga mempunyai sejumlah manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah. Mari menyimak sejumlah manfaatnya berikut ini.

  • Menjamin hak maupun status bangunan gedung
  • Menjamin bangunan gedung telah mengikuti standar teknis
  • Menjamin bangunan gedung aman, nyaman, sehat dan mampu menghadirkan kemudahan bagi pengguna ketika beraktivitas
  • Menjamin penyelenggaraan bangunan gedung tertib dan teratur berdasarkan peraturan perundang-undangan

Data setiap bangunan gedung nantinya memperoleh Nomor Induk Bangunan. Nomor Induk Bangunan ialah nomor unik yang memuat data bangunan. Masyarakat bisa menemukan informasi tersebut melalui SBKBG.

Ketika ingin melakukan pembangunan maupun pembongkaran, pasti memerlukan perizinan dari pemerintah. Namun masyarakat sudah bisa memanfaatkan layanan perizinan SIMBG untuk memperoleh berbagai dokumen perizinan.

Landasan Dan Dasar Hukum

Dengan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terjadi perubahan mendasar dalam tata cara perizinan untuk pembangunan gedung. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang menjelaskan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

Tim yang profesional

Memberikan solusi yang tepat

Harga terjangkau

Memperoleh konsultasi gratis

Produk legal 100%

Proses cepat

Pelayanan 24 jam

Data kerahasiaan aman

Email

info@konsultanku.com

CALL / WA

0812-9288-9438
Catur Iswanto

Phone

Phone : 021-21799321