Jenis-Jenis IPTB Menurut Golongan dan Bidang Keahliannya

Jenis-Jenis IPTB

Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) terbagi menjadi 3 jenis-jenis IPTB yang berbeda. IPTB atau Izin Pelaku Teknis Bangunan adalah dokumen perizinan untuk tenaga ahli dalam bidang penyelenggaraan bangunan yang meliputi perencanaan, pengawasan pelaksanaan, pemeliharaan, dan pengkajian teknis bangunan.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pengawasan dan Penerbitan Bangunan (DPPB) memberikan Jenis-Jenis IPTB secara terpisah berdasarkan bidang pekerjaan dan keahlian. Selain itu, penerbitan dokumen IPTB juga terbagi menjadi beberapa golongan yang berbeda.

Tenaga ahli dalam bidang penyelenggara bangunan yang bisa mengajukan jenis-jenis IPTB tidak terbatas pada warga negara Indonesia saja. Tenaga ahli asing yang telah bekerja di perusahaan berbadan hukum Indonesia atau perusahaan induk yang memiliki cabang berkedudukan di Indonesia juga bisa mengajukan permohonan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).

 

Penerbitan Jenis-Jenis IPTB Diberikan Secara Terpisah

Jenis-Jenis IPTB Untuk Penerbitan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) diberikan secara terpisah Untuk  kepada tenaga ahli perencana, pengawas pelaksanaan, pemelihara, dan pengkaji teknis bangunan yang memenuhi persyaratan sesuai bidang pekerjaan dan bidang keahliannya masing-masing.

IPTB Bidang Arsitektur Bangunan

Salah satu bidang keahlian yang perlu memiliki jenis-jenis IPTB adalah bidang arsitektur bangunan. Ini merupakan bidang yang pekerjaannya adalah membuat perencanaan bangunan.

Arsitektur sendiri ialah seni, ilmu perancangan serta pembangunan struktur dan konstruksi bangunan. Adapun tugas dan ruang lingkup arsitek antara lain meliputi:

  1. Membuat konsep rancangan
  2. Membuat skematik desain (pra rancangan)
  3. Melakukan pengembangan rancangan untuk menentukan sistem konstruksi dan struktur bangunan, bahan bangunan, serta perkiraan biaya
  4. Membuat gambar kerja, yaitu berupa penerjemahan konsep dan pengembangan rancangan ke dalam gambar-gambar serta uraian teknis yang mendetail
  5. Melakukan pengadaan pelaksanaan konstruksi
  6. Melakukan pengawasan secara berkala di lapangan.

Penerbitan jenis-jenis IPTB untuk bidang keahlian arsitektur terdiri dari IPTB arsitektur golongan A, golongan B, dan golongan C

IPTB Bidang Struktur Bangunan

Penerbitan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk bidang keahlian struktur bangunan terdiri dari jenis-jenis IPTB struktur bangunan golongan A, golongan B, dan golongan C. Bidang keahlian struktur bangunan terdiri dari 2 subbidang yaitu subbidang struktur dan geoteknik.

  • Subbidang Struktur

Struktur merupakan bidang pekerjaan yang berkaitan dengan analisa desain struktur bangunan, menilai suatu kekokohan serta kemampuan suatu konstruksi bangunan dalam memuat beban. Subbidang ini merupakan cabang dari Teknik Sipil.

  • Subbidang Geoteknik

Seorang profesional di bidang geoteknik umumnya bertugas dalam penelitian, investigasi, perbaikan, serta pengujian bahaya geologi baik pada permukaan maupun bawah permukaan tanah. Adapun contoh bahaya geologi misalnya pergerakan tanah, erosi, stabilitas tanah, banjir, dan lainnya.

  1. IPTB Bidang Instalasi Bangunan

Instalasi bangunan berkaitan dengan kegiatan konstruksi khusus yang mencakup pemasangan, pemeliharaan, serta perbaikan instalasi yang berada di area bangunan atau gedung.

Jenis-jenis IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) untuk bidang keahlian instalasi bangunan terdiri dari 5 subbidang yaitu Listrik Arus Kuat, Listrik Arus Lemah, Tata Udara Gedung, Transportasi Dalam Gedung, serta Sanitasi, Drainase, dan Pemipaan.

  • Listrik Arus Kuat (LAK)

Listrik arus kuat (LAK) yaitu suatu rangkaian kelistrikan yang mengalirkan arus listrik tinggi. Listrik arus kuat umumnya memiliki tegangan menengah sampai tegangan tinggi. Instalasi listrik arus kuat biasanya berukuran sangat besar karena komponen-komponen kelistrikannya membutuhkan ruang yang cukup besar.

Contoh instalasi listrik arus kuat yang biasa kita jumpai misalnya generator listrik, gardu listrik, transformator, atau kabel-kabel besar yang bisa Anda lihat di jalan.

  • Listrik Arus Lemah (LAL)

Sesuai namanya, listrik arus lemah merupakan suatu rangkaian kelistrikan yang mengalirkan arus listrik cukup lemah atau kecil. Komponen-komponen elektronika pada listrik arus lemah umumnya berukuran kecil.

Seperti transistor, resistor, kapasitor, dioda, atau lainnya. Contoh instalasi listrik arus lemah yang ada di sekitar kita misalnya komputer, televisi, radio, laptop, atau peralatan elektronik lainnya.

  • Tata Udara Gedung (TUG)

Jenis-Jenis IPTB Memang diperlukan apalagi untuk membangun Sebuah bangunan memerlukan instalasi sistem tata udara gedung yang tepat agar nyaman saat ditempati. Sistem tata udara sendiri yaitu suatu proses mendinginkan atau memanaskan udara sehingga dapat mencapai suhu serta kelembaban sesuai ketentuan terhadap kondisi udara dalam suatu ruangan atau bangunan.

Berkat pengkondisian tata udara yang baik, temperatur, kelembaban, pola aliran udara, dan tekanan udara dalam suatu ruangan atau bangunan dapat terkendali sehingga memberikan kenyamanan bagi semua pengguna ruangan.

  • Transportasi Dalam Gedung (TDG)

Jenis-Jenis IPTB Memang diperlukan apalagi untuk membangun Sebuah bangunan bertingkat Dan tentu memerlukan sarana transportasi vertikal untuk menunjang mobilitas pengguna bangunan dari lantai bawah ke lantai atas maupun sebaliknya. Selain transportasi vertikal, tidak sedikit juga bangunan yang memiliki alat transportasi horizontal.

Bangunan bertingkat memerlukan sistem transportasi dalam gedung yang baik sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal. Contoh transportasi dalam gedung misalnya lift (alat angkut vertikal), konveyor (alat angkut horizontal), dan eskalator (alat angkut miring).

Sanitasi, Drainase dan Pemipaan (SDP)

Jenis-Jenis IPTB Memang diperlukan apalagi untuk membangun Sebuah bangunan tidak akan memiliki fungsi yang optimal serta kondisi nyaman apabila tidak ada instalasi sanitasi, drainase, dan pemipaan yang memadai. Sanitasi, drainase, dan pemipaan sangat terkait dengan pengelolaan air bersih, saluran pembuangan air limbah, pengelolaan sampah, dan lainnya.

Instalasi ini sangat penting untuk semua bangunan. Baik itu gedung komersil, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, maupun bangunan tempat tinggal.

Penyelenggara bangunan baik yang bertugas pada perencanaan, pengawas pelaksanaan, pemeliharaan, maupun pengkajian teknis bangunan harus mengantongi Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB). Pemegang IPTB mendapatkan Jenis-Jenis IPTB yang berbeda secara terpisah menurut bidang pekerjaan dan keahliannya.

Dasar Hukum Untuk IPTB

Jenis-Jenis IPTB sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2007 tentang IPTB, penerbitan dokumen perizinan IPTB antara lain meliputi 3 bidang keahlian, yaitu arsitektur bangunan, struktur bangunan, dan instalasi bangunan.

 

Pembagian golongan tersebut adalah berdasarkan batasan lingkup kegiatan

Pembagian golongan jenis-jenis IPTB tersebut adalah berdasarkan batasan lingkup kegiatan. Adapun golongan-golongan untuk pemegang IPTB antara lain sebagai berikut:

Golongan A

Pemegang jenis-jenis IPTB golongan A dapat melakukan pekerjaan penyelenggaraan bangunan meliputi perencanaan, pengawasan pelaksanaan, pemeliharaan, serta pengkajian teknis bangunan untuk semua jenis bangunan dan bangunan pemugaran. Ini merupakan golongan IPTB paling tinggi.

Golongan B

Adapun batasan lingkup kegiatan bagi pemegang jenis-jenis IPTB golongan B yaitu pekerjaan penyelenggaraan bangunan yang mencakup rumah tinggal dan semua bangunan bukan rumah tinggal sampai dengan 8 lapis.

Golongan C

Batasan lingkup kegiatan bagi pemegang jenis-jenis IPTB golongan C yaitu pekerjaan penyelenggaraan bangunan yang mencakup rumah tinggal dan semua bangunan bukan rumah tinggal sampai dengan 4 lapis dengan luas maksimal 1500 meter persegi. Ini merupakan golongan IPTB yang paling rendah.

Pemegang IPTB dapat mengajukan permohonan kenaikan jenis-jenis IPTB golongan kepada Kepala dinas melalui Sekretariat IPTB dengan melampirkan sejumlah persyaratan dokumen, yakni:

  1. Formulir permohonan kenaikan golongan
  2. Fotokopi KTP
  3. Rekomendasi dari Asosiasi Profesi
  4. Pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

Tim yang profesional

Memberikan solusi yang tepat

Harga terjangkau

Memperoleh konsultasi gratis

Produk legal 100%

Proses cepat

Pelayanan 24 jam

Data kerahasiaan aman

Sekarang, Apa Lagi Yang Anda Tunggu? Percayakan Pengurusan Jenis-jenis IPTB Pada Tim Hebat Kami Sekarang Juga.

Email

info@konsultanku.com

CALL / WA

0812-9288-9438
Catur Iswanto

Phone

Phone : 021-21799321