Izin SIPA Jawa Timur

Informasi Dasar Seputar Izin SIPA Jawa Timur

Seperti apa izin sipa jawa timur? Jika kita lihat dari bentuk atau bahkan struktur tentunya hampir semua izin sipa hadir dengan bentuk yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada lokasi yang tertera.

Untuk Anda yang hendak membuat Izin SIPA Jawa Timur. Ada baiknya jika Anda mengenal lebih jauh terkait izin sipa itu sendiri, termasuk fungsi serta tujuan utamanya. Dengan demikian, pembuatan izin sipa pun dapat anda lakukan dengan lebih tepat.

Mengenal izin sipa Jawa Timur

Sesuai dengan namanya . Izin sipa Jawa timur adalah jenis perizinan sipa yang berlokasi di kawasan Jawa Timur. Izin sipa kita kenal sebagai tanda bahwa penggunaan air tanah  di kawasan tertentu telah berizin.

Dengan kata lain, penggunaan air tanah tersebut tidak menyalahi aturan. Bahkan hal tersebut pun di nyatakan legal karena telah mengantongi izin sipa.

Tidak hanya itu, penggunaan Izin SIPA Jawa Timur juga hadir dengan tujuan yang berbeda. Ada yang untuk kepentingan industri, pertanian, perkebunan, peternakan atau bahkan perikanan. Sementara itu, dalam beberapa kasus, izin sipa juga kita gunakan untuk proses penelitian ilmiah dan juga untuk kepentingan lainnya.

Selain itu, di kawasan Jawa Timur. Izin sipa yang melewati bagian cekungan lintas kabupaten juga harus mendapatkan izin terlebih dahulu. Izin  tersebut bisa Anda dapatkan dari Dinas energi serta Sumber Daya Mineral yang ada di kawasan Provinsi Jawa Timur.

Kemudian mereka yang memiliki izin SIPA juga wajib memberikan sekitar 10%, utamanya jika hal tersebut masyarakat perlukan. Sementara itu, pemanfaatan air tanah juga dapat anda peroleh tanpa mengharuskan adanya pemberian di bagian atas tadi. Namun hal ini hanya untuk beberapa pemanfaatan berikut, seperti :

  • Keperluan rumah tangga atau bahkan air minum dengan ukuran kurang dari 100 m3 per bulan. Kemudian penggunaan untuk pengairan pertanian dan juga kepentingan lainnya yang tidak ditujukan untuk kebutuhan komersil.

  • Keperluan penelitian juga eksploitasi dari air tanah yang dilakukan oleh instansi atau bahkan lembaga pemerintah. Kemudian juga lembaga swasta yang telah mendapatkan SIPA Jawa Timur dari pihak berwenang.

  • Untuk proses pembuatan sumur pantau.

Persyaratan pengajuan sipa Jawa timur

Pada bagian di atas, telah dijelaskan informasi dasar terkait sipa Jawa timur. Untuk Anda yang hendak membuatnya, maka pastikan Anda mempersiapkan beberapa bentuk persyaratan  yang dibutuhkan. Berikut daftarnya :

  • Akte pendirian perusahaan

  • Fotocopy KTP dari pemimpin perusahaan

  • Fotocopy NPWP perusahaan yang melakukan permohonan

  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan

  • Informasi mengenai proses pengambilan air tanah disertai dengan bagan alir dari penggunaan air tanah.

  • Surat pernyataan mengenai kesanggupan dalam membuat sumur resapan.

  • Berita acara pemasangan juga penyegelan untuk meter air.

  • Fotocopy dari surat Izin SIPA Jawa Timuruntuk melakukan pengeboran

  • Gambar dari bagan penampangan pemasangan pada konstruksi air sumur

  • Gambar dari bagan penampang litologi/ batuan serta hasil rekaman logging sumur.

  • Berita acara pemasangan pada konstruksi air sumur

  • Berita acara pengawasan pelaksanaan uji pompa.

  • Laporan serta analisis dari hasil Uji pemompaan.

  • Hasil analisa fisika kimia air tanah yang dilakukan dalam waktu 6 bulan terakhir.

Setelah melakukan pengumpulan berkas persyaratan di bagian atas tadi. Tentunya Anda pun dapat melanjutkannya dengan melakukan proses pendaftaran. Untuk hal ini, proses pendaftaran tersebut akan dilakukan secara online terlebih dahulu khususnya Izin SIPA Jawa Timur.

Jika proses pendaftaran online telah berhasil dilakukan. Tentunya Anda pun dapat mengikuti beberapa langkah lanjutan. Pastikan pula untuk mengikuti aturan yang ada, sehingga pembuatan izin sipa jawa timur jauh lebih cepat.

Teknis Persyaratan SIPA

Syarat teknis yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) sangat penting dalam pengelolaan sumber daya air tanah di Indonesia. Terdapat tiga syarat utama yang harus diajukan dalam permohonan SIPA.

Pertama, pemohon harus menyertakan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan meter kubik per hari (m3/hari). Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengambilan air tanah tidak melebihi kapasitas yang tersedia dan tidak merugikan ekosistem air tanah. Dengan memiliki perkiraan jumlah pengambilan air, pihak berwenang dapat melakukan pemantauan dan pengendalian yang diperlukan.

Kedua, pemohon harus mengajukan rencana peruntukan penggunaan air tanah. Ini mencakup informasi tentang bagaimana air tanah akan digunakan, apakah untuk keperluan industri, pertanian, komersial, atau rumah tangga. Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk memastikan penggunaan air tanah sesuai dengan peruntukan yang telah ditentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, pemohon harus menyertakan gambar konstruksi sumur bor atau gali yang akan digunakan untuk mengambil air tanah. Gambar ini harus lengkap dengan spesifikasi teknis, kedalaman sumur, dan lokasi yang jelas. Ini membantu dalam memastikan bahwa sumur bor atau gali memenuhi standar keselamatan dan tidak merusak lingkungan sekitarnya.

Semua syarat ini penting dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan air tanah di Indonesia. Dengan mematuhi persyaratan SIPA, kita dapat menjaga ketersediaan air tanah untuk generasi mendatang dan melindungi lingkungan dari potensi dampak negatif akibat pengambilan yang berlebihan atau penggunaan yang tidak sesuai.

Landasan Hukum

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 37/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air adalah regulasi yang berakar pada dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mengatur, mengesahkan, dan memberikan izin terkait penggunaan air dan sumber air di Indonesia. Hal ini mencakup berbagai aspek seperti peruntukan, penyediaan, dan pengusahaan air.

Perlu diingat bahwa prinsip otonomi daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengelolaan sumber daya air antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Oleh karena itu, izin terkait penggunaan air dan sumber air harus diperoleh dari instansi yang berwenang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Regulasi ini menjadi dasar hukum yang sangat penting dalam menjaga pengelolaan sumber daya air di Indonesia agar berjalan sesuai aturan. Dengan prosedur dan persyaratan izin yang dijelaskan dalam peraturan ini, diharapkan terwujud pengelolaan air yang efisien, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta industri.

Perubahan dalam regulasi ini didasari oleh pertimbangan yang kuat yang merujuk pada Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d, serta Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Sebagai respons terhadap hal tersebut, diterbitkanlah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 37/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air. Dokumen ini bertujuan memberikan panduan yang jelas bagi mereka yang perlu memperoleh izin terkait penggunaan air dan sumber air.

Sejalan dengan tujuan untuk menjaga pengelolaan air yang berkelanjutan dan sesuai dengan hukum, regulasi ini memainkan peran sentral dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan begitu, sumber daya air yang sangat berharga di negara ini dapat dikelola dengan bijak untuk manfaat generasi mendatang. Regulasi ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alamnya.

Baca Juga : Pengertian SBUJK

Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :

Email : info@konsultanku.com

CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto

Phone : 021-21799321