Tentang Aturan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
IUP kelapa sawit menjadi perhatian utama para pengusaha yang membudidayakan kelapa sawit sebagai mata pencaharian utama. Perizinan ini tidak dibuat tanpa alasan mengingat perkebunan kelapa sawit memiliki potensi bisnis yang menjanjikan. Ibaratnya, selama masyarakat masih membutuhkan minyak masak maka kelapa sawit masih berjaya.
Mengenal izin usaha perkebunan Kelapa Sawit
Selain digunakan untuk membuat minyak masak, kelapa sawit juga diolah sebagai bahan bakar maupun bahan pelumas di industri. Besarnya pengaruh kelapa sawit bagi masyarakat membuat pemerintah mengambil keputusan untuk menetapkan IUP kelapa sawit. Peraturan ini diaktifkan pada tahun 2013 dengan beberapa kebijakan di bawah ini:
- IUP
Merupakan berkas pengurusan usaha perkebunan yang dikeluarkan oleh pejabat untuk perusahaan yang melaksanakan budidaya kelapa sawit. Selain melakukan budidaya, perusahaan juga mengumpulkan lantas mengelola hasil panen dari budidaya tersebut.
- IUP-P
Berbeda dari IUP, izin usaha ini ditetapkan dan diterbitkan oleh pemerintah untuk perusahaan yang mengelola hasil perkebunan kelapa sawit. Kegiatan pengelolaan hasil perkebunan wajib dipantau dengan baik dan benar mengikuti aturan-aturan yang berlaku.
- IUP-B
Memiliki sedikit perbedaan dengan IUI izin usaha perkebunan kelapa sawit. IUP-B hanya ditujukan bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan budidaya perkebunan kelapa sawit. Artinya perusahaan hanya bertindak sebagai petani budidaya, bukan pengelola. Masing-masing kategori juga diatur dengan ketentuan yang berbeda. Misalnya IUP-B yang harus memenuhi persyaratan kepemilikan kebun minimal 25 hektar. Atau IUP-P yang wajib memiliki bahan baku 20% dari perkebunannya sendiri sementara sisanya bisa diperoleh dari kebun milik masyarakat.
3 Macam usaha perkebunan menurut UU
Di atas telah dijelaskan secara seksama, apa itu IUP dan siapa saja yang wajib mengurus penerbitannya. Agar lebih memahami aktivitas dalam industri perkebunan. Simak informasi menarik mengenai jenis-jenis usaha perkebunan yang keberadaannya diatur dalam Undang – undang berikut:
- Budidaya Perkebunan
Merupakan aktivitas penanaman tumbuhan hingga tahapan panen dan sortasi. Jenis usaha ini memiliki skala kecil hingga tinggi tergantung dari luas area perkebunan yang dimiliki. Dalam beberapa kasus, budidaya perkebunan juga dikombinasikan dengan agrowisata. Dan sengaja dibuatkan ikon hiburan untuk mendukung agrowisata tersebut. Meski usaha utama yang dilaksanakan masih usaha perkebunan.
- Jasa Perkebunan
Berbeda dari budidaya perkebunan, usaha ini merupakan jenis usaha berbeda yang membantu atau mendukung pelaksanaan kegiatan perkebunan.
- Pengolahan Hasil Budidaya Perkebunan
Setelah perkebunan panen, hasil panennya akan diolah dengan baik dan seksama oleh usaha pengolahan hasil perkebunan. Proses pengolahannya sendiri ditentukan berdasarkan pada jenis hasil budidaya. Contohnya kelapa sawit yang hasil panennya diolah menjadi minyak goreng, minyak pelumas serta bahan bakar.
Lantas bagaimana dengan syarat izin usaha perkebunan kelapa sawit? Apakah persyaratan perizinannya sulit dilengkapi?
- Izin lingkungan menjadi persyaratan utama dari pembuatan IUP
- Selanjutnya adalah penyesuaian rencana perkebunan juga rencana tata ruang wilayah.
- Persyaratan teknis lainnya, tergantung jenis usaha perkebunan. Untuk budidaya perkebunan, perusahaan harus memiliki sistem, sarana dan prasarana yang lengkap. Termasuk sistem pengendali hama agar hasil perkebunan memenuhi skala kebutuhan perusahaan.
- Dan persyaratan terakhir mengacu pada pemenuhan bahan baku untuk jenis usaha pengolahan perkebunan. Sedikitnya, perusahaan harus mempersiapkan secara mandiri hasil perkebunan sebesar 20% dan sisanya bisa dipenuhi dari perkebunan milik orang lain.
Sudah mengerti mengenai izin usaha perkebunan? Atau masih memiliki beberapa pertanyaan lain? Cari tahu informasi unik lainnya seputar IUP sehingga penerbitan berkas perizinannya berjalan dengan lancar dan efisien. Jika ingin ditangani oleh ahlinya, silakan hubungi layanan jasa izin usaha perkebunan kelapa sawit di kota Anda.
Izin Usaha Perkebunan: Persyaratan dan Pentingnya Bagi Industri Perkebunan
Industri perkebunan memiliki peran penting dalam perekonomian, terutama di negara-negara yang mengandalkan produksi tanaman perkebunan seperti kelapa sawit, teh, dan tebu. Untuk menjalankan usaha perkebunan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, izin usaha perkebunan (IUP) diperlukan. Artikel ini akan membahas persyaratan dan pentingnya IUP dalam tiga konteks utama.
- Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (IUP-B): Bagi usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas lahan mencapai 25 hektar atau lebih, IUP-B merupakan keharusan. Izin ini tidak hanya menunjukkan ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan landasan hukum untuk operasional perkebunan tersebut. Ini membantu dalam pengaturan dan pemantauan usaha perkebunan yang luas, sehingga mencegah masalah lingkungan dan perizinan.
- Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (IUP-P): Untuk usaha pengolahan hasil perkebunan seperti kelapa sawit, teh, dan tebu dengan kapasitas produksi setara atau lebih dari 5 ton tandan buah segar (TBS) per jam, IUP-P wajib diperoleh. Izin ini menjamin bahwa pengolahan berlangsung sesuai dengan standar kualitas dan lingkungan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Ini juga menciptakan peluang untuk lebih mengembangkan industri pengolahan hasil perkebunan.
- Integrasi Usaha Budidaya dan Pengolahan (IUP): Ketika usaha budidaya tanaman perkebunan terintegrasi dengan industri pengolahan hasil perkebunan, diperlukan IUP yang mencakup keduanya. Hal ini mencerminkan pentingnya keselarasan antara produksi dan pengolahan. IUP yang komprehensif ini memastikan bahwa seluruh rantai pasokan berjalan dengan baik dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Pentingnya IUP dalam industri perkebunan tidak dapat diabaikan. Dengan memiliki izin yang sesuai, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan mereka dengan yakin, menghindari sanksi hukum, dan mempromosikan praktik yang berkelanjutan. Ini juga memfasilitasi pemantauan yang lebih baik dari pihak berwenang, sehingga menjaga keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Landasan Hukum dan Tata Cara Perizinan IUP Kelapa Sawit
Izin usaha perkebunan adalah salah satu aspek penting dalam pengembangan sektor pertanian di Indonesia. Hukum dan regulasi yang mengatur perizinan usaha perkebunan telah diatur dalam beberapa peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, antara lain Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 21/Permentan/Kb.410/6/2017, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2019. Artikel ini akan membahas dasar hukum izin usaha perkebunan serta tata cara perizinan yang berlaku.
Salah satu landasan hukum utama adalah Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 21/Permentan/Kb.410/6/2017, yang merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Perubahan ini bertujuan untuk memperbarui dan menyempurnakan regulasi yang ada guna mendukung pertumbuhan sektor perkebunan yang berkelanjutan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 adalah dasar hukum awal yang mengatur pedoman perizinan usaha perkebunan. Regulasi ini merinci persyaratan, prosedur, dan persiapan yang harus dilakukan oleh pemohon izin usaha perkebunan sebelum mengajukan permohonan izin.
Sementara itu, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2019 mengatur tata cara perizinan berusaha di sektor pertanian secara umum. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk perkebunan, dan memastikan bahwa proses perizinan berusaha dilakukan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan adanya landasan hukum yang kuat dan tata cara perizinan yang jelas, diharapkan industri perkebunan di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan, memberikan manfaat bagi ekonomi nasional, dan mendukung ketahanan pangan yang lebih baik. Oleh karena itu, penting bagi semua pemangku kepentingan di sektor perkebunan untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan melaksanakan proses perizinan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca Juga : Mengenal persyaratan penerbitan SLF
Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :
Email : info@konsultanku.com
CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto
Phone : 021-21799321