
Dasar Hukum SKK
Dasar Hukum SKK
Salah satu alasan seseorang mengurus SKK karena mengenal dengan baik dasar hukum SKK serta apa saja sanksinya. Penerbitan dan pembuatan SKK mengikuti Permen dan Perda yang pelaksanaan peraturannya telah berlangsung sejak lama. Salah satu manfaat utama pembuatan SKK adalah memiliki bangunan yang memenuhi standar keamanan keselamatan kebakaran.
Penjelasan Lengkap Mengenai Dasar Hukum SKK
Suatu hal yang lumrah jika suatu kegiatan perizinan guna mendapatkan sertifikasi memiliki dasar hukum yang mengikat. Adanya dasar hukum tersebut menjadi acuan bagi kedua belah pihak yakni masyarakat dan pemerintah untuk menjaga keadilan dan ketertiban bersama. Dasar hukum adalah bagian terpenting yang menjadi identitas dari pembuatan SKK yang rumit dan menghabiskan banyak waktu.
Tahukah Anda jika Perda SKK juga menetapkan biaya pengurusan sertifikatnya? Beda dari sertifikat lainnya, pengurusan SKK mengeluarkan sejumlah dana yang mengikuti peraturan Perda. Jadi tidak mustahil biaya SKK pada Kota Jakarta akan berbeda dengan Kota Bandung.
Selain mengatur biaya retribusi SKK, dasar hukum juga mengacu pada peraturan lainnya. Menariknya, masih sedikit masyarakat yang mengetahui fungsi dan manfaat SKK. Masih sedikit juga yang tahu berapa lama SKK berlaku.
SKK memiliki masa berlaku yang cukup singkat yakni selama 1 tahun. Usai SKK kadaluwarsa sudah menjadi tugas Anda untuk kembali memperpanjang sertifikat tersebut dengan kepentingan masyarakat maupun diri sendiri.
Lebih lanjut setelah mengenal pengertian dasar hukum, ketahui pula beberapa syarat menerbitkan SKK berikut ini:
- Kartu Identitas Pribadi
Tidak hanya melampirkan KTP sebagai bukti identitas diri, pemohon juga wajib menyertakan KK. Sementara itu, pemohon WNA bisa menggantinya dengan melampirkan VISA/KITAS atau paspor.
- Surat Permohonan Pengajuan
Jangan lupa untuk turut membuat surat permohonan pengajuan SKK. Surat tersebut harus memiliki materai untuk mengesahkannya secara hukum.
- Bukti Hak Atas Tanah/Bangunan
Merupakan bukti kuat yang menyatakan tanah atau bangunan tersebut milik Anda atau memang pemilik sewakan untuk Anda. Lampirkan sertifikat yang benar termasuk KTP pemilik lahan/gedung (jika menyewa).
- SLF
Merupakan salah satu sertifikat yang sangat penting. Memiliki sertifikat ini artinya bangunan Anda laik fungsi.
- IMB
Dan sertakan juga fotokopi dari IMB. Surat izin tersebut menandakan jika bangunan yang Anda dirikan adalah bangunan legal dan resmi dengan maksud dan tujuan yang jelas.
Proses Penerbitan SKK
Sudah memahami apa itu dasar hukum SKK? Jika ya, lanjutkan dengan menyimak bagaimana proses penerbitan sertifikatnya berikut.
- Pengajuan Offline/Online
Pertama-tama, lakukan pengajuan atau pendaftaran pembuatan SKK. Anda bisa melakukannya secara offline dengan langsung mendatangi kantor DPMPTSP.
- Pemeriksaan Berkas Persyaratan
Setelah berkas permohonan masuk petugas akan mengecek kebenarannya. Petugas juga memastikan jika seluruh berkas yang mereka terima sudah lengkap tidak ada kekurangan satu berkas pun. Apabila berkas yang Anda berikan kurang lengkap maka berkas akan petugas kembalikan untuk revisi.
- Peninjauan Ke Lapangan
Khusus untuk berkas yang lulus administrasi atau pengecekan akan lanjut pada tahapan peninjauan langsung. Petugas akan terjun ke lapangan untuk menilai secara seksama kesiapan gedung bangunan Anda terhadap rencana keselamatan kebakaran.
- Keputusan Penerbitan/Penolakan SKK
Hasil penilaian dari catatan administrasi berikut peninjauan langsung secara keseluruhan dilakukan pada tahapan ini. Bila ada satu variabel yang kurang bagus artinya penerbitan SKK batal.
- Penerbitan Sura Izin Atau SKK
Ketika seluruh persyaratan terpenuhi dan gedung Anda mendapatkan nilai bagus dari peninjauan langsung maka tunggu beberapa saat hingga sertifikat terbit.
Banyak yang sepakat jika mengurus SKK sangatlah melelahkan apalagi jika tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan sama sekali pada bidang ini. Dapatkan semua kemudahan dan kemulusan dengan bantuan perusahaan jasa. Perusahaan jasa pengurusan SKK akan memberikan konsultasi mengenai dasar hukum SKK sekaligus membantu Anda menerbitkan sertifikatnya.
Baca Juga : Syarat Membuat SLO
Info lebih lanjut silahkan hubungi kami di :
Email : info@konsultanku.com
CALL / WA : 0812-9288-9438 Catur Iswanto
Phone : 021-21799321