Cara Daftar SKA untuk Pelaku Usaha Jasa Konstruksi

Cara Daftar SKA untuk Pelaku Usaha Jasa Konstruksi

Semua pelaku usaha jasa konstruksi wajib mempelajari cara daftar SKA, jika ingin mendapatkan pengakuan dari berbagai pihak. Pada dasarnya jasa konstruksi memiliki enam bidang teknik yang terdiri dari arsitektur, mekanik, elektrikal, tata lingkungan, sipil dan manajemen pelaksana.

Keenam bidang jasa konstruksi itu sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi Pasal 7. Dengan mendaftar sertifikasi keahlian, Anda akan memperoleh izin resmi dan kualifikasi untuk menjalani proyek.

Dalam Undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, terdapat beberapa pasal yang menyebutkan tentang sertifikasi. Mulai dari Pasal 1, Pasal 8 dan Pasal 9, ketiga pasal itu memiliki penjelasan terkait tanggung jawab pelaku usaha konstruksi untuk ikut kegiatan sertifikasi.

Informasi tentang sertifikat keahlian jasa konstruksi lengkap, bisa Anda temukan pada PP No. 28 Tahun 2000. Kedua landasan hukum itu terikat dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai penerbit sertifikat keahlian.

 

Cari Tahu Syarat Daftar SKA Terbaru

Sebenarnya syarat untuk mendaftarkan diri peserta sertifikasi keahlian jasa konstruksi itu mudah. Anda hanya membutuhkan beberapa dokumen saja agar bisa mengisi formulir pendaftaran.

Bagi calon pendaftar, cara daftar SKA bisa dengan mempersiapkan beberapa dokumen penting ini terlebih dahulu. Dokumen pengajuan SKA ke LPJK dari Asosiasi Profesi di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Ijazah yang telah mendapatkan legalisir dari instansi pendidikan penerbit
  • Daftar pengalaman kerja sesuai keenam klasifikasi bidang konstruksi
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Pernyataan dan Permohonan yang membuktikan bahwa dokumen lengkap
  • Dokumen Self Assessment dari SIKI-LPJK Nasional

Dengan enam dokumen itu saja, Anda sudah bisa mengajukan permohonan sertifikasi keahlian. Dari dokumen pertama yaitu Fotokopi Ijazah, Anda harus memperhatikan spesifikasinya.

Surat Sertifikasi memiliki kualifikasinya sendiri berdasarkan pendidikan dan pengalaman kerja. Untuk mengklasifikasikan jenis sertifikasinya, Anda bisa lihat poin berikut ini,

  1. SKA Ahli Muda

Tahap sertifikasi muda yang menjadi tingkat paling rendah, menyesuaikan standar SKA. Ahli Muda harus memegang ijazah pendidikan tingkat Diploma III (D3) dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun. Anda juga bisa mendaftar SKA dengan pendidikan minimal Sarjana 1 (S1).

Pendaftaran S1 tidak memerlukan pengalaman kerja, sehingga bisa langsung mendaftar. Jika melihat spesifikasinya, status Ahli Muda dapat menjalankan konstruksi skala kecil. Menurut UU No. 18 Tahun 1999, skala kecil melibatkan usaha kecil dan jasa perseorangan.

  1. SKA Ahli Madya

Tingkat kedua yaitu sertifikasi Ahli Madya yang dapat melakukan konstruksi skala menengah. Kualifikasi pendaftar berpendidikan D3 dengan latar belakang teknik dan pengalaman kerja minimal selama 5 tahun, menyesuaikan bidang konstruksi yang Anda jalankan.

Jalur lain untuk mendaftar bisa melalui S1 dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun. Kondisi penentu skala menengah ialah proyek umum yang biasa perusahaan jasa konstruksi lakukan. Perusahaan, perseroan dan perorangan jasa konstruksi bisa ambil bagian dalam proyek.

  1. SKA Ahli Utama

Terakhir tingkat Ahli Utama yang perlu ijazah berpendidikan S1 Teknik dengan minimal kerja 8 tahun lamanya. Pendaftar berpendidikan S2 dengan pengalaman 5 tahun juga bisa daftar SKA Ahli Utama. Spesifikasi ini khusus bagi orang-orang yang sudah memiliki gelar.

Proyek pelaksanaannya tentu lebih tinggi karena berskala besar dan spesial. Biasanya pelaku usaha dengan sertifikat keahlian Ahli Utama dapat mengerjakan proyek nasional. Keahliannya berguna bagi kesuksesan pelaksanaan proyek menyesuaikan kompetensi dan kualitas.

Untuk lebih jelasnya, spesifikasi keahlian jasa konstruksi dapat Anda lihat melalui situs resmi LPJK. Cek syarat pendidikannya melalui link berikut ini https://lpjk.info/syarat-pendidikan-sertifikat-keahlian/. Jika prospek pendidikan Anda sesuai, maka daftarkan diri secara langsung.

 

Cara Daftar Melalui LPJK secara Online

Pendaftaran sertifikat keahlian Online dapat Anda lakukan melalui situs resmi LPJK. Karena data sertifikasi bersifat digital, Anda harus memprosesnya melalui situs tersebut.

Siapkan dokumen terlebih dahulu jika Anda ingin mempercepat proses permohonan pengajuan. Untuk langkah-langkahnya, simak penjelasan berikut :

  1. Buka Situs Resmi

Untuk daftar, pertama buka dulu link https://lpjk.info/cara-pemesanan-ska/ terlebih dahulu. Setelah itu, isikan formulir permohonan SKA yang sudah tersedia dalam tampilan laman resmi situs LPJK. Isi formulir secara lengkap, benar adanya dan sesuai data yang tersedia.

  1. Siapkan Dokumen

Setelah mengisi formulir, jangan lupa untuk menyiapkan dokumen persyaratan pendaftaran sebelumnya. Konversi semua dokumen persyaratan tersebut ke dalam format .pdf atau data digital. Kumpulkan datanya dalam satu berkas sebelum Anda kirim ke petugas LPJK.

  1. Kirim Berkas

Jika sudah memiliki data digital, nantinya syarat daftar SKA bisa Anda kiriman ke email resmi LPJK pendaftaran Online suhutender@gmail.com. Kirim data memakai subjek nama Anda dan tunggu sampai mendapatkan balasan email dari pihak LPJK dalam kurun waktu 1 hari.

  1. Lakukan Pembayaran

Pada saat data sudah terkirim, Anda akan mendapatkan Invoice Pembayaran. Ketika sudah selesai membayar, laporan selanjutnya ialah data sedang proses pengerjaan. Tunggu dalam kurun waktu satu minggu sampai Anda menerima pesan konfirmasi SKA digital.

Itulah proses pendaftaran SKA lengkap secara Online melalui laman resmi LPJK. Berdasarkan data yang tercantum dalam laman resmi LPJK, kategori sertifikasi menyesuaikan bidang konstruksinya. Bidang konstruksi terdiri dari Arsitektur, Kelistrikan, Mekanik, Tata Lingkungan dan Sipil.

Berikut ini adalah kode sertifikasi berdasarkan bidang konstruksinya yang perlu Anda pahami lebih lanjut. Di antaranya sebagai berikut ini:

  1. Petugas tata lingkungan menggunakan sertifikasi untuk:
  • Teknik Air Minum (Kode 504)
  • Teknik Sanitasi dan Limbah (Kode 503)
  • Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota (Kode 502)
  • Teknik Lingkungan (Kode 501)
  1. Sertifikasi ahli tenaga listrik terdiri dari:
  • Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung (Kode 305)
  • Ahli Teknik Proteksi Kebakaran (Kode 304)
  • Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik (Kode 303)
  • Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi (Kode 302)
  • Ahli Teknik Mekanikal (Kode 301)
  1. Bidang elektrikal menggunakan terdiri dari:
  • Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api (Kode 406)
  • Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung (Kode 405)
  • Teknik Tenaga Listrik (Kode 401)
  1. Selengkapnya, sertifikasi bidang teknik sipil meliputi:
  • Teknik Bangunan Gedung (Kode 201)
  • Teknik Jalan (Kode 202)
  • Teknik Jembatan (Kode 203)
  • Ahli Keselamatan Jalan (Kode 204)
  • Teknik Terowongan (Kode 205)
  • Teknik Landasan Terbang (Kode 206)
  • Teknik Jalan Rel (Kode 207)
  • Teknik Dermaga (Kode 208)
  • Teknik Bangunan Lepas Pantai (Kode 209)
  • Teknik Bendungan Besar (Kode 210)
  • Teknik Sumber Daya Air (Kode 211)
  • Teknik Pembongkaran Bangunan (Kode 214)
  • Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan (Kode 215)
  • Ahli Geoteknik (Kode 216)
  • Ahli Geodesi (Kode 217)
  1. Sertifikasi bidang arsitektur terdiri dari:
  • Ahli Teknik Iluminasi (Kode 104)
  • Ahli Arsitektur Lansekap Bangunan (Kode 103)
  • Ahli Desain Interior Bangunan (Kode 102)
  • Ahli Arsitek Bangunan (Kode 101)

Dengan tutorial pendaftaran itu, Anda bisa daftar sertifikat keahlian langsung dari sekarang. Jika ada kesempatan, maka gunakanlah dengan sebaik mungkin. Setiap pelaku usaha membutuhkan sertifikat untuk mendapatkan kepercayaan dari klien atas kualifikasi dan kualitasnya.

Tanpa adanya kualifikasi tersebut, klien tidak akan percaya dengan kualitas Anda. Untuk Sertifikat Keahlian, masa aktifnya maksimal 3 tahun dan harus Anda perpanjang jika sudah habis. Pelajari cara daftar SKA untuk memperpanjang atau membuat sertifikatnya dari awal.

 

Landasan Hukum Yang Menaunginya

Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) adalah hal yang perlu diperhatikan dengan serius, karena ada dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban individu yang memegang sertifikat-sertifikat tersebut.

Berikut beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum untuk SKA dan SKT:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat dalam Jasa Konstruksi.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2010, yang merupakan revisi dari PP Nomor 28 Tahun 2000.

4. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001, yang mengatur panduan pemberian izin usaha dalam bidang jasa konstruksi nasional.

5. Peraturan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006, yang berkaitan dengan registrasi usaha dalam pelaksanaan konstruksi.

6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa Sertifikasi, Registrasi, dan persyaratan SKA diselenggarakan oleh LPJK. LPJK memiliki peran penting dalam menetapkan persyaratan bagi Tenaga Ahli yang harus dipenuhi.

Penting untuk memahami bahwa memiliki SKA dan SKT tidak hanya tentang mendapatkan sertifikat, tetapi juga mematuhi regulasi yang ada. Dengan pemahaman yang baik tentang dasar hukum ini, individu dapat menjalankan hak dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam industri konstruksi.

 

Tim yang profesional

Memberikan solusi yang tepat

Harga terjangkau

Memperoleh konsultasi gratis

Produk legal 100%

Proses cepat

Pelayanan 24 jam

Data kerahasiaan aman

Sekarang, Apa Lagi Yang Anda Tunggu? Percayakan Pengurusan SKA Pada Tim Hebat Kami Sekarang Juga.

Email

info@konsultanku.com

CALL / WA

0812-9288-9438
Catur Iswanto

Phone

Phone : 021-21799321